Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Ilustrasi PPKM level 4 Kabupaten Tulungagung. [Pixabay]

Pelonggaran dimaksud antara lain adalah penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan juga bisa menyelenggarakan hajatan.

"Kalau sudah dapat memberlakukan PPKM level 3 seperti di Jakarta saat ini, hajatan boleh dilakukan dengan maksimal 20 orang,” ujarnya.

(Antara)

Baca Juga: Tiga Jenis Vaksin Covid-19 Ini Sudah Disuntikkan ke Warga Riau

Load More