Menentang Prinsip Demokrasi
Selanjutnya, ia menilai intervensi bupati dalam menentukan calon kepala desa adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi desa. Bahkan menghianati prinsip desa sebagai pemerintahan semi otonom.
"Pemerintah yang secara politik, pimpinannya dipilih oleh rakyat desa justru di intervensi dengan cara-cara transaksional," ujarnya.
Oleh sebab itu, Atha meminta KPK mesti menelusuri lebih jauh perihal hubungan saling menguntungkan antar Bupati Probolinggo, suaminya yang DPR RI, camat, para broker dan calon kepala desa yang terlibat tentang bagaimana hubungan itu terbentuk.
Baca Juga: Politisi Ini Tagih Janji Surya Paloh Bubarkan Nasdem, Jika Kadernya Maling Uang Rakyat
"Ini penting untuk mengetahui modus korupsi politiknya," tegas Atha.
Diketahui, dari perkara suap jual beli jabatan kades tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya berbagai dokumen dan termasuk uang sejumlah Rp 362.500.000,00.
Sebelumnya, KPK menetapkan 22 orang termasuk Bupati Probolinggo dan suaminya sebagai tersangka suap berkaitan dengan jual-beli jabatan kepala desa atau kades di Kabupaten Probolinggo.
RInciannya, 18 orang merupakan tersangka pemberi suap berkaitan dengan jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo sedangkan 4 orang lainnya sebagai penerima suap.
Pemberi suap akan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Roda Pemerintahan Kabupaten Probolinggo Tak Terimbas OTT KPK
Dan penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Mudik ke Probolinggo? Ini 7 Kuliner Khas yang Tak Boleh Dilewatkan
-
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 6 Tersangka Termasuk Politikus PDIP dan Gerindra
-
Dosen Prodi Linguistik Indonesia UPN Jatim Ajak Siswa SMAN 2 Probolinggo Siap Hadapi Tantangan Bahasa di Era Digital
-
Serunya Belajar Bahasa: Tim Dosen Linguistik UPN Jawa Timur Menyapa Siswa SMK 1 Probolinggo
-
Pria Probolinggo Ancam Tembak Anies Ditangkap, Begini Kesaksian Keluarga Pelaku
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?