Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 01 September 2021 | 09:20 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus jual beli jabatan.

Oleh sebab itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Penunjukan Timbul Prihanjoko sebagai Plt. Bupati Probolinggo dilakukan dengan penyerahan surat perintah tugas yang diberikan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya.

"Gubernur berpesan bahwa pemerintahan harus tetap berjalan karena ada beberapa agenda yang harus tetap dikerjakan," ujar Wabup Timbul, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa malam (31/8/2021).

Baca Juga: Ini Daftar 23 Kabupaten dan Kota Berstatus Level 3 PPKM di Jawa Timur

"Kami akan selalu bersinergi dengan para kepala Forkopimda dan Kami juga berkoordinasi dengan Pak Sekda terkait teknis di pemerintahan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 22 orang, termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Probolinggo.

Dari 22 orang tersebut, Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2018-2023 Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI.

Sebagai tersangka, Puput Tantriana Sari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: 'Jual Beli atau Upeti' Jabatan Baru Seperti Kasus Bupati Probolinggo Itu Modus Lama

Load More