SuaraJatim.id - MRT, perempuan warga Tulungagung, Jawa Timur diringkus polisi diduga pelaku kasus penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Sudah puluhan orang menjadi korban dari sepak terjangnya.
"Tersangka MRT (38) ini kami tangkap setelah ada aduan dari sejumlah korban, berikut alat bukti awal yang cukup," kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto di Tulungagung, mengutip dari Antara, Selasa (7/9/2021).
Dalam menjalankan aksi penipuan itu, lanjut dia, modus pelaku dengan membuka kursus bahasa asing di wilayah Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.
Korban yang rata-rata peserta kursus bahasa asing di tempat MRT itu kemudian ditawarai kerja ke Polandia dengan iming-iming memperoleh gaji puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Kronologi Aksi Sindikat Penipuan Catut Nama Baim Wong, Raup Untung hingga Rp 10 Juta
MRT berdalih akses untuk bisa kerja di negara Eropa Timur itu hanya bisa melalui perusahaan pengerah tenaga kerja yang menauingnya.
Beraksi sejak 2019, perempuan 38 tahun ini menjalankan aksinya seorang diri dan setiap korban dipatok tarif hingga Rp 50 juta.
Dengan dalih biaya administrasi, para calon TKI itu ditarik sejumlah biaya, mulai Rp25 juta, Rp30 juta hingga Rp50 juta.
"Kerugian mencapai miliaran rupiah," ungkapnya.
Korban penipuan MRT saat ini tercatat ada 26 calon TKI. Mereka ada yang berasal dari seputar Tulungagung, dan ada yang berasal dari daerah/provinsi lain.
Baca Juga: Catut Nama Baim Wong, 10 Penipu Modus Giveaway Ternyata Lulusan SD dan SMP
Penjaringan korban dilakukan MRT dengan sarana promosi di media sosial serta penawaran langsung dari kantor kerjanya.
Polisi sejauh ini telah memeriksa 10 saksi, termasuk staf yang bekerja di kantor sekaligus tempat kursus bahasa asing milik MRT di Rejotangan.
MRT kini dijerat dengan pasal 81 Junto pasal 69 UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” ucap Didik.
Didik berpesan agar masyarakat berhati-hati dalam memilih PPTKIS. Sebisanya sebelum memilih PPTKIS, warga berkonsultasi dulu dengan Dinas Tenaga Kerja terdekat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Makin Anjlok Setelah Kondisi Perang Iran-Israel Kondusif
-
Info A1: Calvin Verdonk Batal Pindah ke FC Utrecht!
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari Wanita Rp200 Ribuan, Performa Optimal Gaya Maksimal
-
AION UT Sudah Mulai Unjuk Gigi di Indonesia
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Brand Lokal Rp500 Ribuan, Handal untuk Jarak Jauh
Terkini
-
Libur Sekolah Tambah Seru, Ada Cuan dari 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini!
-
5 Mitos Tali Pocong yang Bikin Merinding, Dari Pesugihan Hingga Jimat Sakti
-
Pansus DPRD Jatim Dorong Ketahanan Keluarga Jadi Prioritas Pembangunan Daerah
-
AgenBRILink dari BRI Turut Dorong Inklusi Keuangan Hingga Pelosok Negeri
-
5 Rekomendasi Gunung di Jawa Timur dengan View Sunrise dan Sunset Terbaik