Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 08 September 2021 | 06:05 WIB
MRT (38) pelaku dugaan penipuan di Mapolres Tulungagung. [ANTARA/HO-Humas Polres Tulungagung]

Polisi sejauh ini telah memeriksa 10 saksi, termasuk staf yang bekerja di kantor sekaligus tempat kursus bahasa asing milik MRT di Rejotangan.

MRT kini dijerat dengan pasal 81 Junto pasal 69 UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” ucap Didik.

Didik berpesan agar masyarakat berhati-hati dalam memilih PPTKIS. Sebisanya sebelum memilih PPTKIS, warga berkonsultasi dulu dengan Dinas Tenaga Kerja terdekat. (Antara)

Baca Juga: Kronologi Aksi Sindikat Penipuan Catut Nama Baim Wong, Raup Untung hingga Rp 10 Juta

Load More