Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 08 September 2021 | 07:05 WIB
ilustrasi, anggota DPRD Tulungagung gelar hajatan Wayang kulit diduga langgar prokes. [shutterstock]

"Ancamannya pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta," ucapnya. (Antara)

Load More