SuaraJatim.id - Ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat Jawa Timur. Pemerintah provinsi setempat memebrikan kebijakan insentif dan pemutihan pajak daerah, terutama untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemberian insentif dan pemutihan ini akan berlaku mulai 9 September hingga 9 Desember 2021. Di media sosial, surat edaran insentif pajak ini sudah beredar luas. Dalam surat itu dijelaskan kalau insentif ini untuk meringankan beban masyarakat sebagai dampak Covid-19.
Insentif pajak antara lain:
1. Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
2. Pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan seterusnya
3. Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor: Untuk roda dua dan tiga sebesar 20 persen dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor untuk roda empat atau lebih sebesar 10 persen.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dalam akun Instagramnya juga mengunggah informasi ini. Dalam unggahannya itu, Khofifah menuliskan keterangan kalau ini merupakan kado bagi masyarakat Jatim.
"Ini adalah kado bagi seluruh masyarakat Jatim di momentum HUT Provinsi Jawa Timur ke-76 Tahun 2021. Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan."
"Tunggu apalagi ? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat. Semoga kebijakan ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat ditengah Pandemi Covid-19. Maturnuwun. Salam sehat semangat semua," ujarnya menuliskan.
Berita Terkait
-
Hore! Pemprov Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Pemutihan Denda
-
33 Lapas dan Rutan di Jawa Timur Overload
-
PPKM Level 3, Kota Batu Bersiap Uji Coba Operasional Dua Tempat Wisata
-
Apa Kabar Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SPI Kota Batu?
-
Alhamdulillah! Pertama di Pulau Jawa, Lamongan Masuk Daerah Level 1 PPKM
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Ada Beragam Promo untuk Pembelian Kendaraan
-
Promo HUT Ke-81 RI dari BRI, Nikmati Penawaran Menarik untuk Kuliner, Travel, dan Hiburan
-
Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gubernur Khofifah Gratiskan Naik Trans Jatim pada 17 Agustus 2026
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
HUT RI Berdarah di Mojoagung: Gegara Geber Motor, Remaja Jadi Bulan-bulanan Massa