Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 10 September 2021 | 15:39 WIB
Orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Abdul Rozak. [Instagram/@mom_ayting92_]

SuaraJatim.id - Orang tua Kartika Damayanti alias KD resmi mengadukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum, orang tua Ayu Ting Ting ke Polres Bojonegoro, Jawa Timur. Pengaduan ke polisi itu sebagai upaya hukum keluarga KD atas perilaku ayah dan ibu pedangdut asal Depok tersebut yang dianggap tidak menyenangkan.

Pengaduan dilayangkan ke korps seragam cokelat itu pada Kamis (9/9/2021).

"Kami (pengacara) mendampingi orangtua KD dalam kapasitas pengaduan masyarakat," kata pengacara orangtua KD, Edi Prastio mengutip MataMata.com, Jumat (10/9/2021).

Potret orangtua Ayu Ting Ting perawatan wajah. (Instagram/mom_ayting92_)

Dalam aduan tersebut, Edi Prastio menjerat orang tua Ayu Ting Ting dengan pasal berlapis. Dimulai pasal 27 ayat 3 UU UTE, pasal 310, 311 dan 335.

Baca Juga: Diadukan Keluarga KD, Orangtua Ayu Ting Ting Terancam Pasal Berlapis

"335 terkait perbuatan tidak menyenangkan, 310 mengenai fitnah dan pencemaran nama baik, itu mirip 311. Pasal 27 terhadap penyebaran akses elektronik yang dilakukan orang lain," tuturnya.

Ia menegaskan, proses hukum baru sebatas pengaduan, bukan laporan. Mengingat ada proses lain sebelum laporan itu dibuat.

Haters Ayu Ting Ting, Kartika Damayanti akhirnya muncul. Kartika Damayanti minta maaf.

"Ini adalah tahapan, awalnya pengaduan. nanti setelah digelar, dihadirkan beberapa saksi dan saksi ahli, setelah itu kepolisian berupaya melakukan mediasi, baru naik ke laporan," ujar Edi memaparkan.

Sejauh ini kepolisian telah menerima aduan orangtua KD terhadap Umi Kalsum dan Abdul Rozak. Nantinya, pihak berwajib akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah tersebut.

 
"Pada hakikatnya, Bripka Andi yang menerima klien kami menyatakan pengaduan diterima. Tindak lanjutnya akan dikonfirmasi tiga hari sampai seminggu," jelas Edi.

Baca Juga: Keluarga KD Resmi Adukan Orangtua Ayu Ting Ting ke Polisi

Sebelumnya, tim pengacara orangtua KD akan melaporkan orangtua Ayu Ting Ting ke Polda Jawa Timur pada Senin (6/9/2021).

Namun karena kondisi yang tidak fit, mereka pun menundanya. Sampai akhirnya, diputuskan pengaduan itu dilakukan di Polres Bojonegoro.

"Karena klien kami tidak kuat perjalanan jauh. Setelah koordinasi dengan pihak Polda (Jawa Timur) bisa dibuat laporan ke Polres Bojonegoro, mengingat kesehatan dari pelapor," terang Edi Prastio. 

Load More