SuaraJatim.id - Bagi kalian yang mau perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya, sebaiknya siapkan kartu vaksin.
Saat ini KAI Daop 8 memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan, baik KA Jarak Jauh ataupun KA Lokal seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021. Pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021.
Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Baca Juga: Resmi! Penumpang Kereta Api Lampung dan Lubuklinggau Wajib Kartu Vaksin
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (13/9/2021).
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Luqman.
Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Luqman menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
Baca Juga: Mobil Ditabrak Kereta Api di Natar Lampung Selatan, Sejoli Asal Metro Tewas
"KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," kata Luqman.
Berita Terkait
-
Resmi! Penumpang Kereta Api Lampung dan Lubuklinggau Wajib Kartu Vaksin
-
Mobil Ditabrak Kereta Api di Natar Lampung Selatan, Sejoli Asal Metro Tewas
-
15,3 Juta UMKM Masuki Platform Digital Per Agustus 2021
-
Nekat Jalan-Jalan di Rel Kereta Api, Penunggang Pajero Ini Didenda hingga Ratusan Juta
-
Seksi Namun Mengundang Maut, Selfie di Perlintasan Kereta Api Bisa Berujung Bui
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Sunroof: Harga Mulai Rp50 Jutaan, Bikin Keluarga Naik Kelas
- Here We Go! PSSI Proses 3 Pemain Keturunan: 2 Bek, 1 Striker!
Pilihan
-
Viral Eks Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri Bareng Wanita Lain di Kos-kosan
-
Niat Baik Danantara Terganjal Aturan Bursa Efek Indonesia
-
AS Serang Iran, Kantor Sri Mulyani Kencangkan Ikat Pinggang
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM Besar, Performa Lancar Terbaik Juni 2025
-
5 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan Terbaru, RAM Besar dengan Performa Gahar
Terkini
-
Khofifah Dampingi Wapres Gibran Panen Tebu, Jatim Siap Jadi Motor Swasembada Gula Indonesia
-
Dari Mojokerto Mendunia: Kisah Sukses Labuna, Rempah Lokal yang Go Global dengan BRI
-
Tak Kebagian Bansos, Mending Langsung Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini!
-
5 Mitos Paling Menyeramkan tentang Ular Weling, Kenapa Tidak Boleh Dibunuh?
-
Biro Adpim Jatim Raih Penghargaan Nasional, Satu-satunya Instansi Pemda Pemenang IDEAS Awards 2025