SuaraJatim.id - Bagi kalian yang mau perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya, sebaiknya siapkan kartu vaksin.
Saat ini KAI Daop 8 memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan, baik KA Jarak Jauh ataupun KA Lokal seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021. Pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021.
Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (13/9/2021).
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Luqman.
Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Luqman menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
Baca Juga: Resmi! Penumpang Kereta Api Lampung dan Lubuklinggau Wajib Kartu Vaksin
"KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," kata Luqman.
Berita Terkait
-
Resmi! Penumpang Kereta Api Lampung dan Lubuklinggau Wajib Kartu Vaksin
-
Mobil Ditabrak Kereta Api di Natar Lampung Selatan, Sejoli Asal Metro Tewas
-
15,3 Juta UMKM Masuki Platform Digital Per Agustus 2021
-
Nekat Jalan-Jalan di Rel Kereta Api, Penunggang Pajero Ini Didenda hingga Ratusan Juta
-
Seksi Namun Mengundang Maut, Selfie di Perlintasan Kereta Api Bisa Berujung Bui
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
-
Masyarakat ke Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah: Riyayan Dekatkan Warga pada Pemimpinnya
-
6 Destinasi Wisata Lumajang untuk Libur Lebaran 2026, Surga Alam Eksotis di Kaki Semeru
-
Dari Al-Khawarizmi Hingga Ilmuwan Madura: Kisah Inspiratif Muslim yang Mengubah Dunia
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya