Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 20 September 2021 | 13:44 WIB
Ilustrasi perkawinan (shutterstock)

SuaraJatim.id - Calon pengantin perlu mengikuti bimbingan perkawinan. Hal ini dilakukan agar siap calon pengantin siap menghadapi perkawinan secara jasmani maupun rohani.

"Sebelum mereka melakukan akad nikah mereka akan dibina untuk siap jadi bapak, dan siap jadi ibu. Materi yang disampaikan akan bermanfaat untuk mereka menjadi keluarga sakinah mawadah warahmah," kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Magetan, HM Fadlan, melansir beritajatim.com--jaringan suara.com, Senin (20/9/2021).

Bimbingan perkawinan pra nikah cukup penting agar pasangan calon pengantin benar-benar bisa memahami semua materi yang telah disampaikan itu dalam membangun rumah tangga.

"Karena dalam membangun rumah tangga akan banyak dinamika, sehingga hal itu harus dipahami oleh pasangan calon pengantin," katanya.

Baca Juga: Viral Prewedding Ala Pangeran Pakai Kuda, Hasilnya Bikin Males Ingat-ingat, Bisa Batin!

Bimbingan perkawinan dilakukan untuk mengedukasi dan bisa menekan angka perceraian. Berdasarkan data Dinas PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan dalam rentang Januari hingga Agustus ada 630 kasus cerai gugat (59,7 persen) kasus sedangkan cerai talak ada 247 (23,4 persen) kasus.

"Dengan adanya binwin ini diharapkan dapat membantu permasalahan utamanya perceraian. Mengingat selama pandemi yang cenderung meningkat," katanya.

Kemenag dan Dinas PPKB PP dan PA juga mengedukasi pencegahan perkawinan anak, penurunan stunting, sosialisasi pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja.

Load More