Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 23 September 2021 | 15:34 WIB
Produsen Wingko Babat di Babat Lamongan [Foto: Beritajatim]

Menurut Zamroni, proses pengajuan hak paten itu dilakukan melalui beberapa tahap. "Kekhasan itu tentu terletak pada paduan atau racikan adonannya. Proses pengajuan hak paten sudah dilakukan dan memang ada tahapan yang harus dilalui sebelum menerima sertifikat hak paten atas kekayaan khas Lamongan ini," ujarnya.

Sementara itu, salah satu produsen Wingko Babat Lamongan, Olivia mengaku, bahwa Wingko Babat adalah jajanan yang kini menjadi jajanan oleh-oleh khas Lamongan yang sudah melegenda di mana-mana.

Bahkan, Olivia mengatakan jika usaha Wingko Babatnya tersebut adalah yang pertama di Indonesia dan sudah dilakukan oleh keluarganya secara turun temurun sejak tahun 1898.

Pemilik usaha Wingko Babat ‘Loe Lan Ing’ tersebut juga menjelaskan, bahwa pihaknya berusaha untuk tetap mempertahankan ciri khas jajanan Wingko Babat ini tanpa mengurangi cita rasa yang telah ada.

Baca Juga: Soto Lamongan dan Nasi Boranan Dapatkan Hak Paten, Tahu Campur dan Wingko Babat Menyusul

"Semua prosedur pembuatan Wingko dilakukan dengan cara konvensional agar tidak mengurangi cita rasa aslinya," ungkap generasi ke-5 penerus usaha Wingko Babat dari kuarganya itu.

Mengenai bahan dasar Wingko Babat, Olivia membeberkan, bahan dasar utamanya adalah kelapa muda, tepung beras ketan dan gula yang diolah sedemikian rupa sehingga memiliki rasa yang khas. Meski pesaingnya makin banyak, lanjut Olivia, Wingko Babat tetap eksis dengan tetap mempertahankan proses konvensional yang diajarkan turun temurun.

"Proses pengolahannya dilakukan secara konvensional, baik memasaknya yang masih menggunakan tungku, resepnya, hingga proses packingnya yang masih menggunakan cara manual. Dulunya sebelum terkenal seperti sekarang, Wingko Babat ini jual secara door to door ke pembeli," katanya.

Load More