
SuaraJatim.id - Satu dari dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di wilayah Kecamatan Gemarang tahun 2015-2020 ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti mengatakan, ada dua orang yang telah ditetapkan tersangka pada Juli lalu, yakni inisial HD dan JS.
Keduanya merupakan pensiunan pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun. Mereka bertugas sebagai pengumpul pajak di kecamatan.
"Untuk tersangka HD resmi ditahan pada Kamis (23/9), sedangkan satunya mangkir," ujar Nanik Kushartanti di Madiun mengutip dari Antara, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: KPK 'Obok-obok' Tiga Kantor OPD Pemkab Probolinggo, Sita Sejumlah Dokumen
Menurut dia, HD ditahan setelah memenuhi panggilan pertama pasca-penetapan sebagai tersangka. Adapun alasan penahanan adalah tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Sedangkan tersangka JS sebenarnya juga dipanggil ke kejari pada hari yang sama, namun mangkir. Alasannya sedang kurang sehat dan perlu diswab seperti keterangan yang disampaikan penasihat hukumnya.
"Kejari sesegera mungkin akan melakukan pemanggilan lagi terhadap tersangka JS ini," kata dia.
Sementara, hasil penelusuran Kejari Madiun diketahui kedua tersangka memiliki modus yang sama dalam kasus tersebut, yakni tidak menyetorkan uang pembayaran PBB dari masyarakat ke bank terkait. Uang tersebut justru digunakan mereka untuk kepentingan pribadi.
Tersangka HD diduga beraksi mulai kisaran tahun 2015 hingga 2020 dengan total kerugian negara sekitar Rp89 juta. Sementara JS mulai korupsi pada tahun 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp150 juta.
Baca Juga: Empat Orang Saksi Kasus Suap Bupati Probolinggo Diperiksa KPK di Malang
Untuk tersangka HD, kerugian negara sudah dikembalikan Rp30 juta dan sudah dilakukan penyitaan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Lengkap! 8 Tim Promosi ke Liga 3 Musim Depan, Ada Klub Milik Polisi
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
-
5 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Lancar Push Rank FF hingga MLBB
Terkini
-
Serahkan Bantuan Sosial dan BKK Desa Rp 4,76 M, Gubernur Khofifah: untuk Masyarakat Ponorogo
-
Heboh Kades di Lamongan Diduga Selingkuh dengan Sekdes
-
Daftar Link DANA Kaget 15 Mei 2025, Lumayan untuk Belanja Mumpung Ada Promo Indomaret
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Budayawan Pejuang Peradaban, Tinjau Pembangunan Museum Reog Ponorogo
-
7 Tahun Berlalu, Kisah Penyintas Menghapus Memori Bom Bunuh Diri Mapolrestabes Surabaya