Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 24 September 2021 | 21:14 WIB
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menunjukkan barang bukti sepeda motor yang dicuri tersangka sepasang kekasih di wilayah hukumnya. [ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun]

SuaraJatim.id - Sepasang kekasih, Dewi Ayu dan Yoyok Herkuncoro diringkus polisi. Lantaran keduanya kompak mencuri sepeda motor di wilayah Madiun.

"Keduanya ditangkap karena terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi AE-6811-CD," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, di Madiun mengutip dari Antara, Jumat (24/9/2021).

Kronologis kasus pencurian motor, lanjut dia, bermula saat tersangka Dewi Ayu mendapati sepeda motor Honda Vario 125 itu terparkir dengan kondisi kunci kontak masih tertancap.

Sepeda motor itu adalah milik inisial BK (39) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun yang terparkir di samping rumah Tahfid Al Quran Desa Sambirejo, Jiwan.

Baca Juga: Lima Kecamatan di Madiun Rawan Diterjang Angin Puting Beliung

Mumpung ada kesempatan, tersangka tanpa pikir panjang langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

"Selang dua hari kemudian, tersangka perempuan meminta kepada Yoyok Herkuncoro yang tak lain pacar tersangka untuk menjualkan sepeda motor tersebut," kata AKBP Dewa.

Sepeda motor itu dijual Rp5 juta dengan hanya kelengkapan STNK. Kebetulan, STNK sepeda motor tersebut ada di dalam jok motor. Sedangkan uang hasil penjualan kemudian diberikan tersangka Heru kepada tersangka Dewi Ayu. Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

"Pacar tersangka ini juga kami tangkap, karena memberikan pertolongan jahat atau tadah. Keduanya saat ini kami tahan untuk proses lebih lanjut," kata dia.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Dewi terancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan, tersangka Yoyok terancam hukuman empat tahun penjara. (Antara)

Baca Juga: Lima Kecamatan di Madiun Ini Rawan Puting Beliung, BPBD: Waspada

Load More