Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 26 September 2021 | 09:21 WIB
Ilustrasi mayat perempuan (shutterstock)

SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan di Kabupaten Blitar Jawa Timur, MZA (22) dibekuk di Malang. Ia kabur setelah menghabisi nyawa kawannya, Arhab Muslihin (31) usai pesta miras bareng.

Pelaku diamankan saat bersembunyi di Gubuk Hutan Desa Pagersari Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, pada Kamis 23 September sekitar jam 9 malam. Hal ini disampaikan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom.

Berdasarkan hasil investigasi, Peristiwa tersebut berawal saat korban dan pelaku menggelar pesta miras bersama dua rekannya yakni Anja dan Fery.

Setelah menggelar pesta miras, korban dan pelaku terlibat cekcok. Selanjutnya pelaku MZA sengaja pulang untuk mengambil pisau dan balik menemui korban kemudian menusukkannya hingga kemudian korban meninggal dunia.

Baca Juga: Terbakar Api Cemburu, Suami Tega Tikam dan Dorong Istri dari Gedung Setinggi 40 Meter

"Jadi sementara pengakuan pelaku hanya sakit hati. Namun peryataan pelaku itu masih akan didalami lagi guna mengukap motif lain," kata Aditya Panji Anom, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Sabtu (25/9/2021).

"Pelaku kami jerat dengan pasal 340 KUH Pidana berlapis,dengan hukuman seumur hidup, pelaku dijerat dengan pasal berlapis lantaran ada unsur berencana," kata kapolres.

Dalam kesempatan rilis ungkap kasus tersebut tersangka MZA kepada media mengakui bahwa saat itu dia sedang dalam pengaruh minuman keras. Dia emosi setelah cekcok dengan korban yang enggan diajak melanjutkan pesta minuman keras.

Load More