Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 28 September 2021 | 23:13 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)

"Perbuatan SL ini baru sekali kepada korban tak lain anak tetangganya, tapi kita terus kembangkan lagi," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Selain memproses secara hukum, polisi memberikan pendampingan kepada korban karena hingga kini korban masih trauma akibat perbuatan tersangka. (Antara)

Baca Juga: Polres Sampang Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak, Ini Sosoknya

Load More