SuaraJatim.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya memvonis dua terdakwa penipian terhadap mantan Gubernur Jatim Imam Utomo, yakni Fadjar Setiawan dan Hadi Suwanto dengan hukuman 16 bulan penjara.
Sidang pembacaan vonis yang dengan hakim diketuai Ketut Tirta, itu menilai kalau kedua terdakwa kasus penipuan tambang batu bara di Kabupaten Barito, Kalimantan Tengah, ini terbukti menipu Mantan Gubernur Jatim Imam Utomo.
Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan Hakim Ketut Tirta tersebut lebih rendah dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Darmawati Lahang yaitu satu tahun dan enam bulan penjara.
"Terdakwa Fadjar Setiawan dan terdakwa Hadi Suwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Karena itu, menghukum kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara. Menyatakan para terdakwa tetap ditahan," kata hakim Ketut Tirta, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (30/09/2021).
Baca Juga: Jabar Catatkan Angka Kasus Sembuh COVID-19 Tertinggi
Mendengar vonis tersebut, kedua terdakwa juga jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dalam dakwaannya menjelaskan pada tahun 2017, Fadjar bersama Mujiono Moekmin Putra dari PT Antang Patahu Meaning (APM) datang ke rumah Purwanto, direktur PT Kapuas Jambrud Sejahtera (KJS) di Gayungsari.
Mereka mengaku punya tambang batu bara di lahan PT Berkala International (BI) di Barito. Untuk menjalankan tambang tersebut, mereka berdua membutuhkan dana Rp 8 miliar.
Mereka menawari PT KJS sebagai pendananya. Purwanto lantas menyampaikan tawaran itu ke Imam Utomo, mantan Gubernur Jatim 1989-2008 sekaligus komisaris PT KJS.
Mujiono dan Fadjar lalu bertemu Imam Utomo untuk menawarkan kerja sama itu. Bahkan, Fadjar meyakinkan telah menguasai proyek dan tambang di lahan tersebut dengan menunjukkan bukti dua surat keputusan (SK) Bupati Barito Timur yang masing-masing tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan penambangan batu bara dan izin usaha penambangan operasi produksi.
Mendengar penjelasan tersebut Imam Utomo tertarik bekerjasama. Tetapi PT KJS tidak memiliki dana yang diminta terdakwa sebesar Rp 8,8 miliar. Ketertarikan Imam Utomo pun berlanjut dengan meminta bantuan modal kepada Soedono Margono, bos Kapal Api.
Baca Juga: PON Papua: Hadapi Jawa Timur, Sumatera Utara Diyakini Bakal Juarai Grup B
Soedono akhirnya bersedia memodali Rp 8 miliar melalui Franky Husein, direktur PT Kreasi Energi Alam (KEA). Mereka sepakat bahwa nantinya penjualan hasil tambang batu bara akan diprioritaskan ke PT KEA. Sedangkan PT KJS akan diberikan fee Rp 30.000 per metrik ton (MT).
Berita Terkait
-
Viral Belanja Jutaan di PIM Pakai M-Banking Palsu, Cewek Hijab 'Pengedit Andal' Dicokok di Hotel OYO
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Geledah Rumah La Nyalla dan Lokasi Lain di Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
-
Usai 'Acak-acak' Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jatim
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani