SuaraJatim.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya memvonis dua terdakwa penipian terhadap mantan Gubernur Jatim Imam Utomo, yakni Fadjar Setiawan dan Hadi Suwanto dengan hukuman 16 bulan penjara.
Sidang pembacaan vonis yang dengan hakim diketuai Ketut Tirta, itu menilai kalau kedua terdakwa kasus penipuan tambang batu bara di Kabupaten Barito, Kalimantan Tengah, ini terbukti menipu Mantan Gubernur Jatim Imam Utomo.
Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan Hakim Ketut Tirta tersebut lebih rendah dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Darmawati Lahang yaitu satu tahun dan enam bulan penjara.
"Terdakwa Fadjar Setiawan dan terdakwa Hadi Suwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Karena itu, menghukum kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara. Menyatakan para terdakwa tetap ditahan," kata hakim Ketut Tirta, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (30/09/2021).
Mendengar vonis tersebut, kedua terdakwa juga jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dalam dakwaannya menjelaskan pada tahun 2017, Fadjar bersama Mujiono Moekmin Putra dari PT Antang Patahu Meaning (APM) datang ke rumah Purwanto, direktur PT Kapuas Jambrud Sejahtera (KJS) di Gayungsari.
Mereka mengaku punya tambang batu bara di lahan PT Berkala International (BI) di Barito. Untuk menjalankan tambang tersebut, mereka berdua membutuhkan dana Rp 8 miliar.
Mereka menawari PT KJS sebagai pendananya. Purwanto lantas menyampaikan tawaran itu ke Imam Utomo, mantan Gubernur Jatim 1989-2008 sekaligus komisaris PT KJS.
Mujiono dan Fadjar lalu bertemu Imam Utomo untuk menawarkan kerja sama itu. Bahkan, Fadjar meyakinkan telah menguasai proyek dan tambang di lahan tersebut dengan menunjukkan bukti dua surat keputusan (SK) Bupati Barito Timur yang masing-masing tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan penambangan batu bara dan izin usaha penambangan operasi produksi.
Mendengar penjelasan tersebut Imam Utomo tertarik bekerjasama. Tetapi PT KJS tidak memiliki dana yang diminta terdakwa sebesar Rp 8,8 miliar. Ketertarikan Imam Utomo pun berlanjut dengan meminta bantuan modal kepada Soedono Margono, bos Kapal Api.
Baca Juga: Jabar Catatkan Angka Kasus Sembuh COVID-19 Tertinggi
Soedono akhirnya bersedia memodali Rp 8 miliar melalui Franky Husein, direktur PT Kreasi Energi Alam (KEA). Mereka sepakat bahwa nantinya penjualan hasil tambang batu bara akan diprioritaskan ke PT KEA. Sedangkan PT KJS akan diberikan fee Rp 30.000 per metrik ton (MT).
Imam Utomo lalu minta jaminan kepada Fadjar Setiawan untuk pencairan modal. Fadjar kemudian mengajak Hadi Suwanto sebagai pihak penjamin. Hadi Suwanto menjaminkan dua unit rumah di Rungkut.
Namun, sertifikatnya masih di notaris karena dalam proses balik nama dari pemilik lama ke Hadi Suwanto. Setelah itu, mereka membuat perjanjian kerjasama bisnis di hadapan notaris. Pihak pertama Mujiono sebagai pengelola tambang, Imam sebagi pemodal dan Hadi sebagai penjamin.
Imam Utomo sempat mengutus anak buahnya mengecek tambang ke lokasi. Setelah mendapatkan informasi tambang memang benar ada, Imam mentransfer Rp 8 miliar secara bertahap hingga lima kali ke rekening Fadjar Setiawan.
Terpisah, Robert Simangunsong, pengacara Imam Utomo ketika dikonfirmasi terkait perkara ini membenarkan kliennya tersebut mantan Gubernur Jatim. Awalnya, kliennya tersebut ingin membantu kedua terdakwa untuk berkarya karena ada usaha.
"Kenalnya pertama dengan Mujiono. Sekarang sudah meninggal karena Covid. Lalu dikenalkan Hadi sama Fadjar. Dikatakan Fadjar bilang ada proyek tambang batu bara. Bilang punya tambang. Dan bisa jual batu bara," ucap Robert.
Berita Terkait
-
Jabar Catatkan Angka Kasus Sembuh COVID-19 Tertinggi
-
PON Papua: Hadapi Jawa Timur, Sumatera Utara Diyakini Bakal Juarai Grup B
-
Polda Jatim Ambil Alih Kasus Rombongan Gowes Wali Kota Malang Diduga Langgar PPKM
-
Wapres Maruf Amin Berkunjung ke Jatim Ditemani Sejumlah Menteri, Ini Agendanya
-
Info Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Dosis 1 di Jawa Timur, Buruan Daftar!
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?
-
5 Fakta Kerangka Manusia di Sampang, Forensik Temukan Tulang Baru di Lubang Galian