SuaraJatim.id - Seorang pria berprofesi sebagai tukang potong rambut di Kabupaten Gresik, Jawa Timur diamankan polisi. Sebab warga Desa Duduksampeyan ini kedapatan buka praktik kecantikan tak berizin alias ilegal.
Pelaku, Miftakhul Makhin (34) berprofesi sebagai tukang cukur rambut. Pria lulusan SMA ini tak memiliki riwayat pendidikan kesehatan. Keahliannya menyuntikan obat pemutih kulit didapat dengan belajar secara otodidak dari YouTube.
Banyak pasien tergiur karena harga pelayanannya yang murah. Pelaku menawarkan 5 paket suntik putih. Diantaranya paket premium dibandrol Rp 750.00. Paket silver seharg Rp 1.000.000. Paket platinum Rp 1.500.000. Paket gold Rp 2.500.000 dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000.
Kapolsek Duduksampean AKP Bambang Angkasa mengatakan, penggerebekan praktek suntik kulit putih berdasarkan laporan dari masyarakat. Polisi khawatir, jika layanan ilegal itu dibiarkan akan menimbulkan dampak kesehatan serius bagi pasien yang datang.
"Modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp sehingga menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan ada juga pemuda ingin putih menjadi pelanggannya," katanya, saat dihubungi Sabtu (2/10/2021).
Pelaku mengelabuhi pasien seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter. Padahal pelaku hanyalah tukang cukur rambut biasa yang belajar pengobatan dari online. Pelaku tidak memiliki surat tanda registrasi dokter maupun praketek pelayanan. Atas dasar itu, polisi membongkar kedok praktek kesehatan abal-abal ini.
Sedangkan kepada petugas, pelaku nekat membuka praketek layanan pemutih kulit karena terlilit pinjaman online. Usaha barbershop nya selama ini tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidup. Kendati demikian, polisi tidak membenarkan perbuatannya.
"Dalam penggrebekan itu kami mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract. Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
Baca Juga: Pemuda di Kediri Nekat Gantung Diri Karena Tak Punya Uang untuk Tunangan
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Resmi Meluncur, Tawarkan Benefit dan Akses Premium
-
Gubernur Khofifah Hadiri Rakernas Pergunu dan JKSN Bersama Menko Polkam: Kiai Santri Penyejuk Bangsa
-
Jembatan PonorogoTrenggalek Putus, Warga Terpaksa Menyeberang dengan Gantung Darurat
-
23 Desa di Jember Dilanda Banjir, 7.445 Keluarga Terdampak dan Seorang Tewas Tersengat Listrik!
-
CEK FAKTA: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis dari Korlantas Polri, Benarkah?