SuaraJatim.id - Seorang pria berprofesi sebagai tukang potong rambut di Kabupaten Gresik, Jawa Timur diamankan polisi. Sebab warga Desa Duduksampeyan ini kedapatan buka praktik kecantikan tak berizin alias ilegal.
Pelaku, Miftakhul Makhin (34) berprofesi sebagai tukang cukur rambut. Pria lulusan SMA ini tak memiliki riwayat pendidikan kesehatan. Keahliannya menyuntikan obat pemutih kulit didapat dengan belajar secara otodidak dari YouTube.
Banyak pasien tergiur karena harga pelayanannya yang murah. Pelaku menawarkan 5 paket suntik putih. Diantaranya paket premium dibandrol Rp 750.00. Paket silver seharg Rp 1.000.000. Paket platinum Rp 1.500.000. Paket gold Rp 2.500.000 dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000.
Kapolsek Duduksampean AKP Bambang Angkasa mengatakan, penggerebekan praktek suntik kulit putih berdasarkan laporan dari masyarakat. Polisi khawatir, jika layanan ilegal itu dibiarkan akan menimbulkan dampak kesehatan serius bagi pasien yang datang.
"Modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp sehingga menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan ada juga pemuda ingin putih menjadi pelanggannya," katanya, saat dihubungi Sabtu (2/10/2021).
Pelaku mengelabuhi pasien seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter. Padahal pelaku hanyalah tukang cukur rambut biasa yang belajar pengobatan dari online. Pelaku tidak memiliki surat tanda registrasi dokter maupun praketek pelayanan. Atas dasar itu, polisi membongkar kedok praktek kesehatan abal-abal ini.
Sedangkan kepada petugas, pelaku nekat membuka praketek layanan pemutih kulit karena terlilit pinjaman online. Usaha barbershop nya selama ini tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidup. Kendati demikian, polisi tidak membenarkan perbuatannya.
"Dalam penggrebekan itu kami mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract. Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
Baca Juga: Pemuda di Kediri Nekat Gantung Diri Karena Tak Punya Uang untuk Tunangan
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Khofifah Ajak Masyarakat Ramaikan Moto2 Mandalika: Dukung Mario Aji
-
Resmikan Mandiri Private Office Surabaya, Bank Mandiri Akselerasi Layanan Wealth Management
-
Kualitas BBM Pertamina Buruk? Begini Cara Lapor
-
Kisah Ashabul Qaryah dalam Surat Yasin: Pelajaran Berharga dalam Dakwah yang Penuh Tantangan
-
Rahasia Surat Yasin: Benarkah Ampuh Memperlancar Jodoh? Ini Penjelasannya