SuaraJatim.id - Seorang pria berprofesi sebagai tukang potong rambut di Kabupaten Gresik, Jawa Timur diamankan polisi. Sebab warga Desa Duduksampeyan ini kedapatan buka praktik kecantikan tak berizin alias ilegal.
Pelaku, Miftakhul Makhin (34) berprofesi sebagai tukang cukur rambut. Pria lulusan SMA ini tak memiliki riwayat pendidikan kesehatan. Keahliannya menyuntikan obat pemutih kulit didapat dengan belajar secara otodidak dari YouTube.
Banyak pasien tergiur karena harga pelayanannya yang murah. Pelaku menawarkan 5 paket suntik putih. Diantaranya paket premium dibandrol Rp 750.00. Paket silver seharg Rp 1.000.000. Paket platinum Rp 1.500.000. Paket gold Rp 2.500.000 dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000.
Kapolsek Duduksampean AKP Bambang Angkasa mengatakan, penggerebekan praktek suntik kulit putih berdasarkan laporan dari masyarakat. Polisi khawatir, jika layanan ilegal itu dibiarkan akan menimbulkan dampak kesehatan serius bagi pasien yang datang.
Baca Juga: Pemuda di Kediri Nekat Gantung Diri Karena Tak Punya Uang untuk Tunangan
"Modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp sehingga menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan ada juga pemuda ingin putih menjadi pelanggannya," katanya, saat dihubungi Sabtu (2/10/2021).
Pelaku mengelabuhi pasien seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter. Padahal pelaku hanyalah tukang cukur rambut biasa yang belajar pengobatan dari online. Pelaku tidak memiliki surat tanda registrasi dokter maupun praketek pelayanan. Atas dasar itu, polisi membongkar kedok praktek kesehatan abal-abal ini.
Sedangkan kepada petugas, pelaku nekat membuka praketek layanan pemutih kulit karena terlilit pinjaman online. Usaha barbershop nya selama ini tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidup. Kendati demikian, polisi tidak membenarkan perbuatannya.
"Dalam penggrebekan itu kami mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract. Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
Baca Juga: Kematian Misterius Remaja 16 Tahun di Driyorejo Gresik, Ada Banyak Luka Tak Wajar
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Review dan Harga Skincare NAMA Milik Luna Maya: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- Nasib Pemain Keturunan Indonesia Cucu Sultan Kini Berstatus Pengangguran
- 5 Mobil Murah Mulai 10 Jutaan: Tampilan Mewah, Cocok untuk Keluarga
- Rahasia Kulit Sehat Dr Tompi: 3 Langkah Skincare yang Bisa Kamu Ikuti di Rumah
- 3 Motor Cruiser Murah Bertampang Ala Harley-Davidson: Gunakan Mesin V-Twin, Harga Setara Honda PCX
Pilihan
-
BYD Kembali Pangkas Harga, Bos GWM Geram: Bagaimana Kualitas Mobil Bisa Terjamin?
-
Nasib Miris Rafael Struick: Andalan Timnas Indonesia, Malah Dibuang Brisbane Roar
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Tunjuk Eks MU Sebagai Pelatih
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Cerahkan Kulit, Tameng Radikal Bebas
-
Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan
Terkini
-
Wagub Jatim Gerilya Kawal Investasi dari Jepang Tanpa Bebani APBD
-
Motif Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan di Mojokerto, Awalnya Ngajak Kopi Darat
-
Kiprah Cemerlang BRI Diganjar Tiga Penghargaan Internasional dari The Asset
-
Perhiasan Mojokerto Makin Gemilang, UMKM Naik Kelas dengan Bantuan BRI
-
Hari Jadi Surabaya, Mahasiswa IKADO Berbakti: Donor Darah dan Quantum Health Check Gratis