SuaraJatim.id - Seorang pria berprofesi sebagai tukang potong rambut di Kabupaten Gresik, Jawa Timur diamankan polisi. Sebab warga Desa Duduksampeyan ini kedapatan buka praktik kecantikan tak berizin alias ilegal.
Pelaku, Miftakhul Makhin (34) berprofesi sebagai tukang cukur rambut. Pria lulusan SMA ini tak memiliki riwayat pendidikan kesehatan. Keahliannya menyuntikan obat pemutih kulit didapat dengan belajar secara otodidak dari YouTube. 
Banyak pasien tergiur karena harga pelayanannya yang murah. Pelaku menawarkan 5 paket suntik putih. Diantaranya paket premium dibandrol Rp 750.00. Paket silver seharg Rp 1.000.000. Paket platinum Rp 1.500.000. Paket gold Rp 2.500.000 dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000.
Kapolsek Duduksampean AKP Bambang Angkasa mengatakan, penggerebekan praktek suntik kulit putih berdasarkan laporan dari masyarakat. Polisi khawatir, jika layanan ilegal itu dibiarkan akan menimbulkan dampak kesehatan serius bagi pasien yang datang. 
"Modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp sehingga menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan ada juga pemuda ingin putih menjadi pelanggannya," katanya, saat dihubungi Sabtu (2/10/2021). 
Pelaku mengelabuhi pasien seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter. Padahal pelaku hanyalah tukang cukur rambut biasa yang belajar pengobatan dari online. Pelaku tidak memiliki surat tanda registrasi dokter maupun praketek pelayanan. Atas dasar itu, polisi membongkar kedok praktek kesehatan abal-abal ini. 
Sedangkan kepada petugas, pelaku nekat membuka praketek layanan pemutih kulit karena terlilit pinjaman online. Usaha barbershop nya selama ini tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidup. Kendati demikian, polisi tidak membenarkan perbuatannya. 
"Dalam penggrebekan itu kami mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1  botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract. Juga 4 unit selang infus, 32  jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
Baca Juga: Pemuda di Kediri Nekat Gantung Diri Karena Tak Punya Uang untuk Tunangan
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              5 Fakta Kelam Tragedi Simpang Club Surabaya Menjelang Hari Pahlawan 10 November
 - 
            
              Retakan Tanah Raksasa Menganga di Madiun, Puluhan Warga Mengungsi
 - 
            
              DPRD Jatim Sentil Skema Dana Pengganti TKD: Apa itu Maksudnya?
 - 
            
              Mendesak Keadilan Pendidikan, DPRD Jatim Dorong Perlakuan Setara bagi Guru Madrasah
 - 
            
              Saldo DANA Kaget Bikin Bahagia di Awal Pekan! Klaim 4 Link Ini, Berpeluang Cuan Rp299 Ribu!