SuaraJatim.id - Seorang pria berprofesi sebagai tukang potong rambut di Kabupaten Gresik, Jawa Timur diamankan polisi. Sebab warga Desa Duduksampeyan ini kedapatan buka praktik kecantikan tak berizin alias ilegal.
Pelaku, Miftakhul Makhin (34) berprofesi sebagai tukang cukur rambut. Pria lulusan SMA ini tak memiliki riwayat pendidikan kesehatan. Keahliannya menyuntikan obat pemutih kulit didapat dengan belajar secara otodidak dari YouTube.
Banyak pasien tergiur karena harga pelayanannya yang murah. Pelaku menawarkan 5 paket suntik putih. Diantaranya paket premium dibandrol Rp 750.00. Paket silver seharg Rp 1.000.000. Paket platinum Rp 1.500.000. Paket gold Rp 2.500.000 dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000.
Kapolsek Duduksampean AKP Bambang Angkasa mengatakan, penggerebekan praktek suntik kulit putih berdasarkan laporan dari masyarakat. Polisi khawatir, jika layanan ilegal itu dibiarkan akan menimbulkan dampak kesehatan serius bagi pasien yang datang.
"Modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp sehingga menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan ada juga pemuda ingin putih menjadi pelanggannya," katanya, saat dihubungi Sabtu (2/10/2021).
Pelaku mengelabuhi pasien seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter. Padahal pelaku hanyalah tukang cukur rambut biasa yang belajar pengobatan dari online. Pelaku tidak memiliki surat tanda registrasi dokter maupun praketek pelayanan. Atas dasar itu, polisi membongkar kedok praktek kesehatan abal-abal ini.
Sedangkan kepada petugas, pelaku nekat membuka praketek layanan pemutih kulit karena terlilit pinjaman online. Usaha barbershop nya selama ini tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidup. Kendati demikian, polisi tidak membenarkan perbuatannya.
"Dalam penggrebekan itu kami mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract. Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
Baca Juga: Pemuda di Kediri Nekat Gantung Diri Karena Tak Punya Uang untuk Tunangan
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Ada Beragam Promo untuk Pembelian Kendaraan
-
Promo HUT Ke-81 RI dari BRI, Nikmati Penawaran Menarik untuk Kuliner, Travel, dan Hiburan
-
Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gubernur Khofifah Gratiskan Naik Trans Jatim pada 17 Agustus 2026
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
HUT RI Berdarah di Mojoagung: Gegara Geber Motor, Remaja Jadi Bulan-bulanan Massa