SuaraJatim.id - Qunut Subuh banyak dilakukan ummat Islam di Indonesia, terutama yang bermazhab Syafii. Ini juga terjadi secara umum dan luas di kawasan Asia Tenggara.
Meskipun begitu, menyangkut Qunut ini memang ada sejumlah perbedaan di antara imam 4 mazhab ilmu fiqih utama di kalangan Muslim, yakni Imam Syafii, Hambali, Maliki, dan Hambali.
Namun dalam artikel ini tidak akan detail mengulas perbedaan 4 mazhab itu. Pada kenyataannya, banyak ummat Islam di Insonesia bermazhab Imam Syafii yang mensunnahkan berqunut dalam salat Subuh.
Seperti dikutip dari nu.or.id, untuk tata cara Qunut Subuh sendiri dibacasetelah ruku dan usai membaca i’tidal dalam rakaat kedua.
Di antara bacaan qunut yang biasa ditradisikan, adalah berasal dari riwayat Sayyidina Hasan ibn Ali ibn Abi Thalib, sebagaimana terdapat antara lain dalam Sunan An-Nasai, Sunan Abi Daud, Sunan at-Tirmidzi, dan Sunan Ibn Majah.
Qunut ini memang tidak terikat harus dengan satu versi bacaan. Nyatanya, Umar bin Khatab juga punya bacaan qunut tersendiri yang berbeda dengan riwayat Sayyidina Hasan.
Dengan demikian, saat berqunut sudah cukup menggunakan kalimat-kalimat yang mengandung doa, sanjungan atau pujian kepada Allah, dan dianjurkan menambahkan shalawat menurut mayoritas ulama.
Bacaan qunut yang ditradisikan kaum muslimin di Indonesia terdiri dari tiga bagian, yaitu doa, pujian, dan shalawat, sebagai berikut:
Doa; "Allahummahdina (ni) fiiman hadait, waafina (ni) fiiman afait, watawallana (ni) fiiman tawallait, wabaariklana (ni) fiima a'thoit, wakina (ni) syarroma khodloit"
Baca Juga: Catat! Berikut Doa Qunut Lengkap, Bacaan Latin dan Artinya
Artinya: Ya Allah berilah kami petunjuk sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah kami perlindungan kesehatan sebagaimana orang-orang yang Engkau lindungi kesehatan. Sayangilah kami sebagaimana orang-orang yang telah Engkau sayangi. Berikanlah berkah terhadap apa-apa yang telah Engkau berikan kepada kami. Jauhkanlah kami dari kejelekan apa yang Engkau telah takdirkan.
Pujian: "Fainnaka takdi walaa yukdlo alaik, wainnahu laa yazilluman walait, wala maizzuman aadait, tabarokta robbana wataallait, falakalhamdu ala maa kodloit, nastaghfiruka waatubuilaika".
Artinya: Sesungguhnya Engkau yang memberi keputusan dan tidak ada orang yang memberikan putusan kepada-Mu. Sesungguhnya orang yang Engkau bela tidak akan terhina. Dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Suci Engkau, wahai Rabb kami Yang Maha Luhur. Bagi Engkau segala pujian atas apa yang telah Engkau putuskan. Kami memohon ampunan kepada-Mu, dan kami bertobat kepada-Mu.
Shalawat: "Washollallohu ala sayidina muhammadinnabiyilummiyi waala alihi wasohbihi wasallam".
Artinya: Shalawat dan salam Allah semoga terlimpah atas junjungan kita, Nabi Muhammad yang ummi, juga untuk keluarga dan para sahabatnya.
Di antara dalil ulama mazhab Syafii tentang qunut adalah hadits berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Groundbreaking JLKT dan Peresmian Air Bersih, Khofifah Wujudkan Bromo Aman dan Berkelanjutan
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro, Simpanan Emas Tembus 17,1 Ton
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak