Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 05 Oktober 2021 | 09:36 WIB
Ilustrasi salat, ibadah, berdoa. [Shutterstock]

Artinya: Dari Muhammad bin Sirin, ia bertanya kepada Anas bin Malik: Apakah Rasulullah qunut saat shalat Subuh? Anas menjawab: Ya, setelah ruku', sedikit (dengan selisih waktu yang sebentar). (HR Muslim).

Al-Hafidz al-Haitsamy berkata: Ahmad dan al-Bazzar meriwayatkan hadits semisalnya, dan para perawinya adalah perawi terpercaya.

Menurut ulama Syafiiyah, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam terus menerus melakukan qunut Subuh berdasarkan riwayat berikut:

Artinya: Diriwayatkan dari Anas Ibn Malik, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam senantiasa membaca qunut ketika shalat Subuh sehingga beliau wafat. (Musnad Ahmad bin Hanbal, juz III, hal. 162 [12679], Sunan al-Daraquthni, juz II, hal. 39 [9]).

Baca Juga: Catat! Berikut Doa Qunut Lengkap, Bacaan Latin dan Artinya

Sanad hadits ini shahih sehingga dapat dijadikan pedoman. Imam an-Nawawi di dalam kitab al-Majmu menegaskan:

Artinya: Hadits tersebut adalah shahih. Diriwayatkan oleh banyak ahli hadits dan mereka kemudian menyatakan kesahihannya. Di antara orang yang menshahihkannya adalah al-Hafizh Abu Abdillah Muhammad bin Ali al-Balkhi serta al-Hakim Abu Abdillah di dalam beberapa tempat di dalam kitab al-Baihaqi. Al-Daraquthni juga meriwayatkannya dari berbagai jalur sanad yang shahih. (Al-Majmu' Syarh al-Muhadzab, juz III, hal. 504).

Lebih lanjut Imam an-Nawawi menyatakan bahwa berqunut adalah pandangan mayoritas ulama salaf dan generasi setelahnya:

Artinya: Dalam Madzhab kita (mazhab Syafii) disunnahkan membaca qunut dalam shalat shubuh, baik karena ada musibah maupun tidak. Inilah pendapat mayoritas ulama salaf dan generasi selanjutnya. Di antaranya adalah Abu Bakr, Umar ibn Khatab, Utsman, Ali, Ibn Abbas dan Barra ibn Azib. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 1 : 504)

Ternyata memang demikian, bahwa tidak hanya mazhab Syafii, mazhab Maliki pun menghukumi qunut tersebut sebagai mustahab (dianjurkan). Sedangkan ulama Hanafiyah dan Hanabilah tidak mensunahkan membaca qunut saat shalat Subuh dengan dalil hadits riwayat Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah (Fatawa al-Azhar V/9).

Baca Juga: Bacaan Doa Qunut untuk Sholat Subuh, Bagaimana Jika Tidak Hafal?

Dengan demikian, ulama mazhab yang menghukumi sunah atau yang tidak, keseluruhannya mendasari argumentasi dari sejumlah hadits. Tentu dengan catatan bahwa argumentasi yang tidak mensunahkan qunut telah dijawab para ulama mazhab Syafii, misalnya oleh Imam an-Nawawi.

Manfaat dan Fadhilah Qunut Subuh

  1. Memberikan petunjuk : Ada doa yang bunyinya “Allahummahdinii fii man hadaiit” dalam doa qunut yang berarti suatu permintaan seorang hamba kepada Allah SWT agar diberikan petunjuk.
  2. Memberikan perlindungan : Dalam doa qunut ada kalimat yang berbunyi “Wa’aafinii fii man ‘afaiit” yang memiliki arti “Kasihkanlah hamba keselamatan sebagaimana hamba Mu yang lain yang sudah dikasih keselamatan”.
  3. Menghindari berbagai penyakit : “Wa’aafini fii man hadaiit” merupakan kalimat dalam doa qunut yang diyakini akan memberi perlindungan berbentuk keselamatan dari setiap jenis penyakit, baik itu penyakit hati atau penyakit rohani, ataupun penyakit jasmani.
  4. Memberikan berkah : Terdapat kalimat “wabaariklii fiimaa a’thoiit” yang maknanya berkahilah kepada aku apa yang telah Engkau kasih.

Load More