Hal itu dilarang karena dua pertimbangan:
a. Hal itu adalah perbuatan orang-orang kafir kepada para pembesar mereka.
b. Perbuatan tersebut menyerupai gerakan ruku’, sedangkan ruku’ adalah penghormatan dan pengagungan yang tidak boleh diberikan kecuali hanya untuk Allah.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah, Syaikh Abdurrazaq Afifi sebagai wakil ketua, Syaikh Abdullah bin Ghadayan dan Syaikh Abdullah bin Qaud masing-masing sebagai anggota.
Fatwa ini bisa dibaca di buku Fatawa Lajnah Daimah seri pertama jilid 26 di bawah judul bab Kitab Al-Jami. Pertanyaan kedua dari fatwa no.6779 Ustadz Aris Munandar.
Baca Juga: Jangan Tundukan Kepala di Depan Orang Lain!! Five Vi: Itu Perbuatan Kafir
Sayangnya, dalam unggahan tersebut, Five Vi sengaja menutup kolom komentarnya sehingga tak ditemukan komentar pro kontra dari netizen.
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani