Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 12 Oktober 2021 | 21:06 WIB
Wali Kota Malang Sutiaji bayar sanksi denda langgar PPKM. [Foto: tangkapan layar]

SuaraJatim.id - Wali Kota Malang Sutiaji divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, perkara gowes ke Pantai Kondang Merak langgar PPKM, Selasa (12/10/2021). Sutiaji dijatuhi sanksi denda Rp 25 juta atau hukuman kurungan selama 15 hari.

Putusan itu dibacakan langsung Hakim tunggal Farid Zuhri dalam Sidang tindak pidana ringan (tipiring). Selanjutnya, Sutiaji langsung membayar denda tersebut secara kontan.

Momen saat penyerahan denda itu pun terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun instagram @ngalamlop.

Dalam video terlihat Sutiaji yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam menyerahkan segepok uang kepada petugas kejaksaan. Mereka juga terdengar saling bercanda ketika penyerahan uang tersebut.

Baca Juga: Warganet Sambut Suka Cita Wali Kota Malang Dihukum Langgar PPKM: Kemenangan Rakyat!

Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso juga terlihat saat penyerahan uang denda tersebut.

Unggahan tersebut pun langsung dibanjiri komentar dari warganet. Tak sedikit yang menilai jika kasus ini cepat selesai karena uang.

"Trs duwek e balik maneh, osi2 ae," ujar @han***

"Ketika uang berbicara," kata @aan***

"Yuhuuuu cair," ucap @warda***

Baca Juga: Kasus Gowes ke Kondang Merak, Wali Kota Malang Jadi Terdakwa Didenda Rp 25 Juta

"Jiwa pemimpin wkwk," ujar @prayo**

"25jt buat bapak gak ada apa2 nya," kata @r_***

"Senggol dong bos," kata @affa**

"Ga ada artinya segitu bagi beliaunya, tp nilai tauladan ga ada dan aroganya yg luar biasa terutama para kacung," ujar @edce***

"Oo tamat ya enak ya," kata @aswin**

"Lek bakul pinggiran mosok iso ngono iku?? Para bakul korban grosokan Satpol PP,," ucap @naki***

"Denda2 ngunu iku terus duik e gwe opo yo. Mayan lo 25 jt oleh peda siji," ucap @_wir***

Kontributor : Fisca Tanjung

Load More