Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:32 WIB
Wali Kota Malang Sutiaji saat menjalani sidang dakwaan di PN Malang [SuaraJatim/Bob Bimantara]

SuaraJatim.id - Wali Kota Malang Sutiaji menerima vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang dalam kasus pelanggaran PPKM saat gowes ke Pantai Kondang Merak 19 September 2021 lalu.

Dalam kasus itu, PN Kepanjen menghukum Wali Kota Sutiaji dengan denda Rp 25 juta atau kurungan penjara selama 15 hari. Selain wali kota, PN juga menghukum Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Arif Tri Sistiawan.

Ketiganta dihukum bersalah dalam kasus tersebut. Mereka menjalani sidang dakwaan pada Selasa (12/10/2021).

"Saya ikut prosedurnya. Saya rakyat di sini gak ada bedanya, saya turuti saja," ujarnya sambil berjalan ke ruang sidang PN Kepanjen, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga: Gara-gara Gowes, Wali Kota Malang Divonis Didenda Rp25 Juta atau Penjara 20 Hari

Sidang yang dipimpin Farid Zuhri berlangsung selama tiga jam kurang lebih, mulai dari jam 9.30 hingga 13.15 WIB. Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, dirinya menerima dan menghormati putusan hakim.

Sutiaji juga menambahkan, putusan dari hakim tidak ada yang dirugikan. "Gak ada yang dirugikan sudah iya saya terima," ujarnya.

Terpisah, Humas PN Kepanjen Muhamad Aulia Reza Utama menjelaskan, Sutiaji, Erik dan Arif yang menjadi terdakwa kompak mengaku bersalah melanggar aturan PPKM.

"Pada intinya mereka bertiga mengaku melanggar Prokes Pergub Jawa Timur Pasal 49. Mereka mengaku," tutur dia.

Untuk dendanya sendiri berbeda-beda. Sutiaji disanksi dengan denda Rp 25 juta atau kurungan 15 hari. Sementara Erik didenda Rp 15 juta atau kurungan 10 hari.

Baca Juga: Mahasiswa Malang Teliti Gangguan Depresi Manusia Ternyata Bisa Dideteksi Melalui Urine

"Dan Arif didenda Rp 10 juta kalau gak dibayar dikurung delapan hari," ujarnya.

Reza menjelaskan, sanksi yang berbeda dari tiga terdakwa itu sudah menjadi keputusan hakim. Dia tidak bisa berkomentar lebih terkait alasan beda sanksi atas tiga terdakwa itu.

"Saya sebagai humas mengenai keputusan hakim tidak bisa mengomentari itu sudah keputusan hakim," ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya polisi sudah memeriksa 20 lebih orang yang ikut dalam rombongan gowes tersebut.

Disinggung apakah akan ada sidang dari sejumlah saksi tersebut, Reza mengaku, hal tersebut tergantung dari pelimpahan dari polisi.

"Prinsipnya adalah kami melakukan sidang perkara yang dilimpahkan oleh polisi. Sementara ini yang dilimpahkan pak Sutiaji. Kalau ada lagi yang dilimpahkan kami tidak bisa menolak begitu," katanya.

Load More