- IZN dituntut tiga tahun penjara atas kasus hamili korban dan aborsi di Surabaya.
- Korban mengaku tiga kali hamil dan dipaksa melakukan aborsi.
- Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
SuaraJatim.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dalam kasus hamili pacar berujung aborsi, IZN dengan hukuman 3 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU dari Kejarai Surabaya, Galih Riana Putra, menyatakan terdakwa terbukti melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur serta diduga memaksa korban melakukan aborsi.
Dalam persidangan, JPU menegaskan perkara ini bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban yang terjalin setelah keduanya berkenalan melalui media sosial.
Hubungan tersebut kemudian berkembang hingga terjadi peristiwa yang didakwakan dalam rentang waktu sekitar tahun 2020 hingga 2021.
JPU menjelaskan bahwa saat peristiwa itu terjadi, baik terdakwa maupun korban masih berstatus anak di bawah umur. Sementara saat ini korban diketahui telah berusia sekitar 21 tahun.
“Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2020 hingga 2021. Saat itu terdakwa dan korban masih di bawah umur. Sekarang korban berusia sekitar 21 tahun,” ujar Galih, dikutip dari BeritaJatim, Kamis (5/3/2026).
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak versi lama.
Jaksa menyebut penerapan pasal tersebut berkaitan dengan masa peralihan berlakunya KUHP baru, sehingga akan diperdalam melalui pemeriksaan ahli serta pembacaan tuntutan dalam sidang lanjutan.
Sejumlah saksi turut dihadirkan dalam persidangan. Mereka berasal dari lingkungan pertemanan terdakwa maupun korban yang sering berinteraksi dengan keduanya. Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa persetubuhan disebut terjadi di beberapa tempat.
Namun, saksi hanya mengetahui secara pasti satu kejadian yang disebut berlangsung di sebuah hotel di Surabaya. Informasi tersebut didapat dari cerita yang disampaikan korban kepada saksi.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial F2 (21) melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian. Usai persidangan, korban mengaku telah menjalin hubungan dengan terdakwa selama kurang lebih empat tahun.
Dalam keterangannya, korban menyebut dirinya mengalami kehamilan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 2023 hingga 2024. Seluruh kehamilan tersebut disebut berakhir dengan tindakan aborsi yang menurutnya dilakukan karena desakan dari terdakwa.
“Saya sudah tiga kali dihamili dan diaborsi. Saya merasa tertekan,” ujarnya.
Korban juga mengungkapkan sempat menolak ajakan terdakwa untuk berhubungan intim di sebuah hotel di Surabaya pada awal Desember 2024.
Penolakan itu, kata dia, dipicu oleh trauma akibat kehamilan sebelumnya serta karena mengetahui terdakwa disebut menjalin hubungan dengan perempuan lain.
Berita Terkait
-
Persebaya Siap Taklukkan Cuaca Panas di Bhayangkara, Bisa Rebut Tiga Poin?
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Pengemudi Outlander Tewaskan Warga, Pengakuan Tenggak 7 Gelas Alkohol Bikin Murka Publik
-
Gempuran AI & Medsos, Local Media Community Surabaya Ungkap Jurus Media Lokal Bertahan
-
Agensi Hong Min Gi Bantah Tuduhan Aborsi Paksa, Nona A Ungkap Bukti Terbaru
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Ijen Membara! Api Kepung Pondok Bunder, Jalur Pendakian Resmi Ditutup Total
-
Api Karhutla Merembet ke Atas Gunung Ijen, Terpantau Mendekati Bibir Kawah
-
666 Santri Tumbang Keracunan MBG, Alumni Ponpes Manbaul Hikam Menggugat Sikap Dingin SPPG
-
Spesial Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Hadir dengan Beragam Penawaran Menarik