- IZN dituntut tiga tahun penjara atas kasus hamili korban dan aborsi di Surabaya.
- Korban mengaku tiga kali hamil dan dipaksa melakukan aborsi.
- Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
SuaraJatim.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dalam kasus hamili pacar berujung aborsi, IZN dengan hukuman 3 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU dari Kejarai Surabaya, Galih Riana Putra, menyatakan terdakwa terbukti melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur serta diduga memaksa korban melakukan aborsi.
Dalam persidangan, JPU menegaskan perkara ini bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban yang terjalin setelah keduanya berkenalan melalui media sosial.
Hubungan tersebut kemudian berkembang hingga terjadi peristiwa yang didakwakan dalam rentang waktu sekitar tahun 2020 hingga 2021.
JPU menjelaskan bahwa saat peristiwa itu terjadi, baik terdakwa maupun korban masih berstatus anak di bawah umur. Sementara saat ini korban diketahui telah berusia sekitar 21 tahun.
“Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2020 hingga 2021. Saat itu terdakwa dan korban masih di bawah umur. Sekarang korban berusia sekitar 21 tahun,” ujar Galih, dikutip dari BeritaJatim, Kamis (5/3/2026).
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak versi lama.
Jaksa menyebut penerapan pasal tersebut berkaitan dengan masa peralihan berlakunya KUHP baru, sehingga akan diperdalam melalui pemeriksaan ahli serta pembacaan tuntutan dalam sidang lanjutan.
Sejumlah saksi turut dihadirkan dalam persidangan. Mereka berasal dari lingkungan pertemanan terdakwa maupun korban yang sering berinteraksi dengan keduanya. Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa persetubuhan disebut terjadi di beberapa tempat.
Namun, saksi hanya mengetahui secara pasti satu kejadian yang disebut berlangsung di sebuah hotel di Surabaya. Informasi tersebut didapat dari cerita yang disampaikan korban kepada saksi.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial F2 (21) melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian. Usai persidangan, korban mengaku telah menjalin hubungan dengan terdakwa selama kurang lebih empat tahun.
Dalam keterangannya, korban menyebut dirinya mengalami kehamilan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 2023 hingga 2024. Seluruh kehamilan tersebut disebut berakhir dengan tindakan aborsi yang menurutnya dilakukan karena desakan dari terdakwa.
“Saya sudah tiga kali dihamili dan diaborsi. Saya merasa tertekan,” ujarnya.
Korban juga mengungkapkan sempat menolak ajakan terdakwa untuk berhubungan intim di sebuah hotel di Surabaya pada awal Desember 2024.
Penolakan itu, kata dia, dipicu oleh trauma akibat kehamilan sebelumnya serta karena mengetahui terdakwa disebut menjalin hubungan dengan perempuan lain.
Berita Terkait
-
Bruno Moreira Resmi Tinggalkan Persebaya, Siap Lanjutkan Karier di Luar Indonesia
-
Kontrak Francisco Rivera Diperpanjang Persebaya, Bernardo Tavares Beberkan Catatan Evaluasi
-
Corpus Uterus: Menelusuri Rahim, Trauma Sejarah, dan Perlawanan Perempuan
-
Lapas Surabaya Hadirkan Wartelsuspas Digital untuk Warga Binaan
-
Tak Diperpanjang Klub, Bruno Paraiba Resmi Tinggalkan Persebaya Surabaya
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Sore Berdarah di Sukorame: Jeritan Histeris Membuka Tabir Kematian Tragis Sang Pemasar
-
Masalah IPAL, Operasional 11 SPPG di Ponorogo Dihentikan
-
7 Tahun Beruntun Murid Jatim Diterima di PTN Tanpa Tes, Gubernur Khofifah: Bukti Kualitas Pendidikan
-
Kabel Listrik Putus Cabut Nyawa Gadis Remaja di Jalan Nasional Madiun
-
Mitsubishi Destinator Hadirkan SUV Keluarga Premium dengan Fitur Modern dan Performa Turbo Tangguh