Riki Chandra
Kamis, 05 Maret 2026 | 14:47 WIB
Terdakwa kasus hamili pacar dan aborsi di Surabaya terancam 3 tahun penjara. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  • IZN dituntut tiga tahun penjara atas kasus hamili korban dan aborsi di Surabaya.
  • Korban mengaku tiga kali hamil dan dipaksa melakukan aborsi.
  • Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.

Peristiwa di hotel tersebut kemudian menjadi salah satu dasar laporan yang diajukan korban kepada kepolisian. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pemaksaan hubungan intim.

Load More