Terdakwa kasus hamili pacar dan aborsi di Surabaya terancam 3 tahun penjara. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
- IZN dituntut tiga tahun penjara atas kasus hamili korban dan aborsi di Surabaya.
- Korban mengaku tiga kali hamil dan dipaksa melakukan aborsi.
- Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
Peristiwa di hotel tersebut kemudian menjadi salah satu dasar laporan yang diajukan korban kepada kepolisian. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pemaksaan hubungan intim.
Berita Terkait
-
Pelajaran dari Surabaya: Penyangga Ekonomi yang Sering Diremehkan
-
Aksi Bakar Ban di Kejati Jatim, Massa KEMAKI Tuntut Jaksa Berhenti Cari-Cari Kesalahan
-
ITS Ciptakan Traktor Perahu Listrik, Bisa Bajak Sawah 1 Hektare Sekali Cas
-
Kabar Duka, Pentolan Bonek Andie Peci Meninggal Dunia
-
7 Hal yang Harus Disiapkan Sebelum ke Jatim Park 2
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Terseret Skandal Nikah Siri dan Penelantaran Anak, Kursi Suwondo di DPRD Blitar Resmi Dicopot
-
Drama Hilangnya Backpacker Madiun di Korea:Pihak Travel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Misteri 4 Bulan Kematian Nisarofatin Petani Lumajang: Polisi Pastikan Bukan karena Racun
-
Komitmen Menjaga Transparansi ke Media, Gubernur Khofifah Raih Pimred Award 2026 dari Dewan Pers RI
-
115 Napi Kelas Kakap Lapas Surabaya Mendadak Dipindah ke Nusakambangan