- IZN dituntut tiga tahun penjara atas kasus hamili korban dan aborsi di Surabaya.
- Korban mengaku tiga kali hamil dan dipaksa melakukan aborsi.
- Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
SuaraJatim.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dalam kasus hamili pacar berujung aborsi, IZN dengan hukuman 3 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU dari Kejarai Surabaya, Galih Riana Putra, menyatakan terdakwa terbukti melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur serta diduga memaksa korban melakukan aborsi.
Dalam persidangan, JPU menegaskan perkara ini bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban yang terjalin setelah keduanya berkenalan melalui media sosial.
Hubungan tersebut kemudian berkembang hingga terjadi peristiwa yang didakwakan dalam rentang waktu sekitar tahun 2020 hingga 2021.
JPU menjelaskan bahwa saat peristiwa itu terjadi, baik terdakwa maupun korban masih berstatus anak di bawah umur. Sementara saat ini korban diketahui telah berusia sekitar 21 tahun.
“Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2020 hingga 2021. Saat itu terdakwa dan korban masih di bawah umur. Sekarang korban berusia sekitar 21 tahun,” ujar Galih, dikutip dari BeritaJatim, Kamis (5/3/2026).
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak versi lama.
Jaksa menyebut penerapan pasal tersebut berkaitan dengan masa peralihan berlakunya KUHP baru, sehingga akan diperdalam melalui pemeriksaan ahli serta pembacaan tuntutan dalam sidang lanjutan.
Sejumlah saksi turut dihadirkan dalam persidangan. Mereka berasal dari lingkungan pertemanan terdakwa maupun korban yang sering berinteraksi dengan keduanya. Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa persetubuhan disebut terjadi di beberapa tempat.
Namun, saksi hanya mengetahui secara pasti satu kejadian yang disebut berlangsung di sebuah hotel di Surabaya. Informasi tersebut didapat dari cerita yang disampaikan korban kepada saksi.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial F2 (21) melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian. Usai persidangan, korban mengaku telah menjalin hubungan dengan terdakwa selama kurang lebih empat tahun.
Dalam keterangannya, korban menyebut dirinya mengalami kehamilan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 2023 hingga 2024. Seluruh kehamilan tersebut disebut berakhir dengan tindakan aborsi yang menurutnya dilakukan karena desakan dari terdakwa.
“Saya sudah tiga kali dihamili dan diaborsi. Saya merasa tertekan,” ujarnya.
Korban juga mengungkapkan sempat menolak ajakan terdakwa untuk berhubungan intim di sebuah hotel di Surabaya pada awal Desember 2024.
Penolakan itu, kata dia, dipicu oleh trauma akibat kehamilan sebelumnya serta karena mengetahui terdakwa disebut menjalin hubungan dengan perempuan lain.
Berita Terkait
-
Gus Lilur Dukung Gus Kikin Susun Pengurus Profesional: PBNU Bukan PWNU Jatim
-
Bakar Semangat Juang, Plt Ketum PPAD Turun Langsung Kawal Atlet Golf di Surabaya
-
Lawan Stigma, Jersey Anyar Persebaya Surabaya Dihiasi Kecupan Bibir
-
Igor Tolic Ungkap Alasan Persib Melepas Saddil Ramdani ke Persebaya Surabaya
-
City Run di Surabaya: Pelari Menyusuri Rute Bersejarah
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan
-
Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri
-
Gubernur Khofifah Raih PRIWOLA 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Komunikasi Publik di Jatim