- IZN dituntut tiga tahun penjara atas kasus hamili korban dan aborsi di Surabaya.
- Korban mengaku tiga kali hamil dan dipaksa melakukan aborsi.
- Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
SuaraJatim.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dalam kasus hamili pacar berujung aborsi, IZN dengan hukuman 3 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU dari Kejarai Surabaya, Galih Riana Putra, menyatakan terdakwa terbukti melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur serta diduga memaksa korban melakukan aborsi.
Dalam persidangan, JPU menegaskan perkara ini bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban yang terjalin setelah keduanya berkenalan melalui media sosial.
Hubungan tersebut kemudian berkembang hingga terjadi peristiwa yang didakwakan dalam rentang waktu sekitar tahun 2020 hingga 2021.
JPU menjelaskan bahwa saat peristiwa itu terjadi, baik terdakwa maupun korban masih berstatus anak di bawah umur. Sementara saat ini korban diketahui telah berusia sekitar 21 tahun.
“Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2020 hingga 2021. Saat itu terdakwa dan korban masih di bawah umur. Sekarang korban berusia sekitar 21 tahun,” ujar Galih, dikutip dari BeritaJatim, Kamis (5/3/2026).
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak versi lama.
Jaksa menyebut penerapan pasal tersebut berkaitan dengan masa peralihan berlakunya KUHP baru, sehingga akan diperdalam melalui pemeriksaan ahli serta pembacaan tuntutan dalam sidang lanjutan.
Sejumlah saksi turut dihadirkan dalam persidangan. Mereka berasal dari lingkungan pertemanan terdakwa maupun korban yang sering berinteraksi dengan keduanya. Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa persetubuhan disebut terjadi di beberapa tempat.
Namun, saksi hanya mengetahui secara pasti satu kejadian yang disebut berlangsung di sebuah hotel di Surabaya. Informasi tersebut didapat dari cerita yang disampaikan korban kepada saksi.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial F2 (21) melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian. Usai persidangan, korban mengaku telah menjalin hubungan dengan terdakwa selama kurang lebih empat tahun.
Dalam keterangannya, korban menyebut dirinya mengalami kehamilan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 2023 hingga 2024. Seluruh kehamilan tersebut disebut berakhir dengan tindakan aborsi yang menurutnya dilakukan karena desakan dari terdakwa.
“Saya sudah tiga kali dihamili dan diaborsi. Saya merasa tertekan,” ujarnya.
Korban juga mengungkapkan sempat menolak ajakan terdakwa untuk berhubungan intim di sebuah hotel di Surabaya pada awal Desember 2024.
Penolakan itu, kata dia, dipicu oleh trauma akibat kehamilan sebelumnya serta karena mengetahui terdakwa disebut menjalin hubungan dengan perempuan lain.
Berita Terkait
-
Pelajaran dari Surabaya: Penyangga Ekonomi yang Sering Diremehkan
-
Aksi Bakar Ban di Kejati Jatim, Massa KEMAKI Tuntut Jaksa Berhenti Cari-Cari Kesalahan
-
ITS Ciptakan Traktor Perahu Listrik, Bisa Bajak Sawah 1 Hektare Sekali Cas
-
Kabar Duka, Pentolan Bonek Andie Peci Meninggal Dunia
-
7 Hal yang Harus Disiapkan Sebelum ke Jatim Park 2
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kursi Kosong yang Memicu Amuk Dewan: Saat Sekda Sumenep Dihantam Mosi Tak Percaya
-
Terseret Skandal Nikah Siri dan Penelantaran Anak, Kursi Suwondo di DPRD Blitar Resmi Dicopot
-
Drama Hilangnya Backpacker Madiun di Korea:Pihak Travel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Misteri 4 Bulan Kematian Nisarofatin Petani Lumajang: Polisi Pastikan Bukan karena Racun
-
Komitmen Menjaga Transparansi ke Media, Gubernur Khofifah Raih Pimred Award 2026 dari Dewan Pers RI