Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:55 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia yang diamankan dari jaringan Madura saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (19/10/2021). [ANTARA/Didik Suhartono]

Tersangka LK dan ZN dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Antara) 

Load More