Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:33 WIB
ilustrasi pelaku jasa pembuat surat nikah palsu di Surabaya. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Warga Rungkut Surabaya, Umar Hadi (66) diringkus polisi lantaran membuka jasa membuat buku nikah dan ijazah palsu. Tersangka diamankan Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wonocolo.

Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke HF. Betaubun mengatakan, pelaku diamankan saat hendak mengantarkan pesanan dokumen surat nikah palsu di Siwalankerto.

“Kami terima laporan dan kami dalami. Dari pendalaman tersebut lalu kami tangkap di Siwalankerto sekitar jam 10 malam saat hendak mengantarkan pesanan,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Selasa (19/10/2021).

Dijelaskannya, tersangka melakukan praktik pemalsuan dokumen itu bekerja sendirian tanpa melibatkan orang lain. Mulai membuat dokumen, memasarkan, dan pengantaran.

Baca Juga: Catat! Pegawai Pemkot Surabaya Dilarang Keluar Daerah Saat Libur Maulid Nabi Muhammad

“Setelah kami tangkap kami gelandang ke kamar kosnya dan menemukan beberapa ijazah dan surat nikah palsu,” imbuhnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Wonocolo menambahkan, tersangka menjual ijazah palsu dengan tarif kisaran Rp 2,5 juta. Sedangkan buku atau surat nikah Rp 1 juta. Selain itu, tersangka pernah ditahan dengan kasus yang sama di tahun 2008.

“Tersangka residivis dengan kasus yang sama, sebulan tak menentu pendapatannya bisa hingga 3 kali kadang tidak dapat sama sekali,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 Jo pasal 266 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal penjara tujuh tahun kurungan.

Baca Juga: Info Vaksin Surabaya 19 Oktober 2021 Hari Ini Pakai Sinovac dan AstraZeneca

Load More