Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:47 WIB
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Kasus pinjaman online (Pinjol) memang tengah menjadi sorotan publik. Polisi bahkan telah bertindak menangkap sejumlah orang terkait pinjol ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak sampai terperdaya aksi pinjol bodong ini. Seperti disampaikan OJK Sumatera Barat yang mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai dan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal.

Pinjol ilegal ini sangat merugikan. Jika sampai terjerat maka si peminjam akan dikenakan bunga yang tinggi.

"Ciri-ciri layanan pinjaman online liegal ditandai dengan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman tidak jelas hingga pemberian pinjaman yang amat mudah," kata Kepala OJK Sumbar Yusri di Padang, seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat, Legislator Minta OJK Dirikan Kantor Unit di Pasar-pasar

Ia menyebutkan sampai 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK mencapai 106 penyelenggara.

"Selain itu ciri lain pinjaman online ilegal adalah bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas dan total pengembalian termasuk bunga tidak terbatas," kata dia.

Kemudian tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi maupun website, tidak memiliki kontak layanan pengaduan dan melakukan penagihan dengan cara tidak benar.

Tidak hanya itu pengelola juga akan meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.

"Biasanya mereka melakukan penawaran melalui SMS, WA, atau saluran komunikasi pribadi tanpa izin," ujarnya.

Baca Juga: Nailul INDEF: 95 Persen Pinjaman Online di Indonesia Bersifat Ilegal

Ia memberi tips bagi masyarakat dalam memanfaatkan pinjaman online agar meminjamkan pada perusahaan yang terdaftar di OJK.

Load More