SuaraJatim.id - Kasus pinjaman online (Pinjol) memang tengah menjadi sorotan publik. Polisi bahkan telah bertindak menangkap sejumlah orang terkait pinjol ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak sampai terperdaya aksi pinjol bodong ini. Seperti disampaikan OJK Sumatera Barat yang mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai dan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal.
Pinjol ilegal ini sangat merugikan. Jika sampai terjerat maka si peminjam akan dikenakan bunga yang tinggi.
"Ciri-ciri layanan pinjaman online liegal ditandai dengan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman tidak jelas hingga pemberian pinjaman yang amat mudah," kata Kepala OJK Sumbar Yusri di Padang, seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/10/2021).
Ia menyebutkan sampai 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK mencapai 106 penyelenggara.
"Selain itu ciri lain pinjaman online ilegal adalah bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas dan total pengembalian termasuk bunga tidak terbatas," kata dia.
Kemudian tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi maupun website, tidak memiliki kontak layanan pengaduan dan melakukan penagihan dengan cara tidak benar.
Tidak hanya itu pengelola juga akan meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.
"Biasanya mereka melakukan penawaran melalui SMS, WA, atau saluran komunikasi pribadi tanpa izin," ujarnya.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat, Legislator Minta OJK Dirikan Kantor Unit di Pasar-pasar
Ia memberi tips bagi masyarakat dalam memanfaatkan pinjaman online agar meminjamkan pada perusahaan yang terdaftar di OJK.
"Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan hanya untuk kepentingan yang produktif," kata dia.
Ia juga menekankan masyarakat harus memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya.
Sedangkan bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pada pinjaman online ilegal diminta segera melunasi pinjaman agar beban bunga tidak semakin bertambah.
Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda.
Ia mengingatkan apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar, hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
Tag
Berita Terkait
-
Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat, Legislator Minta OJK Dirikan Kantor Unit di Pasar-pasar
-
Nailul INDEF: 95 Persen Pinjaman Online di Indonesia Bersifat Ilegal
-
Ironis! Wanita Cantik Asal Sragen Ini Jadi DC Pinjol, Ancam Kirim Konten Porno ke Korban
-
Bos Pinjol Ilegal Jaringan Yogyakarta Diciduk Penyidik Polda Jabar di Jakarta
-
Polda Jateng Bongkar Kasus Penagihan Pinjaman Online, Satu Wanita Jadi Tersangka
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem
-
Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya