SuaraJatim.id - Kasus pinjaman online (Pinjol) memang tengah menjadi sorotan publik. Polisi bahkan telah bertindak menangkap sejumlah orang terkait pinjol ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak sampai terperdaya aksi pinjol bodong ini. Seperti disampaikan OJK Sumatera Barat yang mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai dan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal.
Pinjol ilegal ini sangat merugikan. Jika sampai terjerat maka si peminjam akan dikenakan bunga yang tinggi.
"Ciri-ciri layanan pinjaman online liegal ditandai dengan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman tidak jelas hingga pemberian pinjaman yang amat mudah," kata Kepala OJK Sumbar Yusri di Padang, seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat, Legislator Minta OJK Dirikan Kantor Unit di Pasar-pasar
Ia menyebutkan sampai 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK mencapai 106 penyelenggara.
"Selain itu ciri lain pinjaman online ilegal adalah bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas dan total pengembalian termasuk bunga tidak terbatas," kata dia.
Kemudian tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi maupun website, tidak memiliki kontak layanan pengaduan dan melakukan penagihan dengan cara tidak benar.
Tidak hanya itu pengelola juga akan meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.
"Biasanya mereka melakukan penawaran melalui SMS, WA, atau saluran komunikasi pribadi tanpa izin," ujarnya.
Baca Juga: Nailul INDEF: 95 Persen Pinjaman Online di Indonesia Bersifat Ilegal
Ia memberi tips bagi masyarakat dalam memanfaatkan pinjaman online agar meminjamkan pada perusahaan yang terdaftar di OJK.
"Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan hanya untuk kepentingan yang produktif," kata dia.
Ia juga menekankan masyarakat harus memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya.
Sedangkan bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pada pinjaman online ilegal diminta segera melunasi pinjaman agar beban bunga tidak semakin bertambah.
Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda.
Ia mengingatkan apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar, hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika blokir semua nomor kontak yang mengirim teror dan beritahu ke seluruh kontak di ponsel bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan.
Ia menyebutkan sampai 31 Agustus 2021, jumlah lender pada layanan pinjaman online yang legal tersebut telah mencapai 749.175 entitas dengan borrower sebanyak 68.414.603 entitas.
Total pembiayaan yang telah disalurkan layanan pinjaman online legal mencapai Rp 249,93 triliun dengan outstanding mencapai Rp 26,09 triliun.
Berita Terkait
-
5 Artis yang Pernah Repot Berurusan dengan Pinjol, Nikita Mirzani Sampai Lapor OJK
-
Pinjol Ilegal Masih Marak, Ribuan Aplikasi Diblokir
-
Terjerat Utang "Lintah Darat Digital"? Ini Solusi Aman dari CIMB Niaga
-
Pinjol Ilegal Tumbuh Subur, Bukti Literasi dan Inklusi Keuangan Orang RI Timpang
-
Anak Muda Umur 15-17 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Pinjol Ilegal
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Risma Dapat Curhatan Masih Sulitnya Dapatkan Izin Bangun Gereja
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini