SuaraJatim.id - Kasus pinjaman online (Pinjol) memang tengah menjadi sorotan publik. Polisi bahkan telah bertindak menangkap sejumlah orang terkait pinjol ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak sampai terperdaya aksi pinjol bodong ini. Seperti disampaikan OJK Sumatera Barat yang mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai dan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal.
Pinjol ilegal ini sangat merugikan. Jika sampai terjerat maka si peminjam akan dikenakan bunga yang tinggi.
"Ciri-ciri layanan pinjaman online liegal ditandai dengan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman tidak jelas hingga pemberian pinjaman yang amat mudah," kata Kepala OJK Sumbar Yusri di Padang, seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/10/2021).
Ia menyebutkan sampai 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK mencapai 106 penyelenggara.
"Selain itu ciri lain pinjaman online ilegal adalah bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas dan total pengembalian termasuk bunga tidak terbatas," kata dia.
Kemudian tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi maupun website, tidak memiliki kontak layanan pengaduan dan melakukan penagihan dengan cara tidak benar.
Tidak hanya itu pengelola juga akan meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.
"Biasanya mereka melakukan penawaran melalui SMS, WA, atau saluran komunikasi pribadi tanpa izin," ujarnya.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat, Legislator Minta OJK Dirikan Kantor Unit di Pasar-pasar
Ia memberi tips bagi masyarakat dalam memanfaatkan pinjaman online agar meminjamkan pada perusahaan yang terdaftar di OJK.
"Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan hanya untuk kepentingan yang produktif," kata dia.
Ia juga menekankan masyarakat harus memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya.
Sedangkan bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pada pinjaman online ilegal diminta segera melunasi pinjaman agar beban bunga tidak semakin bertambah.
Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda.
Ia mengingatkan apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar, hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
Tag
Berita Terkait
-
Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat, Legislator Minta OJK Dirikan Kantor Unit di Pasar-pasar
-
Nailul INDEF: 95 Persen Pinjaman Online di Indonesia Bersifat Ilegal
-
Ironis! Wanita Cantik Asal Sragen Ini Jadi DC Pinjol, Ancam Kirim Konten Porno ke Korban
-
Bos Pinjol Ilegal Jaringan Yogyakarta Diciduk Penyidik Polda Jabar di Jakarta
-
Polda Jateng Bongkar Kasus Penagihan Pinjaman Online, Satu Wanita Jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
5 Fakta Jam Kerja Panjang di Indonesia, Semua Gara-gara Upah Rendah?
-
5 Fakta Kepsek SD Situbondo Dibacok Pagi-pagi Pakai Celurit, Wajah dan Kepala Luka-luka
-
3 Fakta Suami Aniaya Istri di Tuban, Dipicu Dugaan Selingkuh
-
Wakil Kepala BGN Izinkan Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Ini Alasannya
-
BRI Peduli Hadirkan Program "Ini Sekolahku" untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang