SuaraJatim.id - Kemarin masyarakat di Kabupaten Mojokerto dibuat geger dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Darul Muttaqin di Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo berinisial AM (52).
Seorang santri asal Sidoarjo ditemani orangtuanya melaporkan kasus pencabulan dan persetubuhan ke polres setempat. Kurang lebih selama 4 tahun, sejak 2018 pengasuh pondok pesantren itu merogol santrinya tersebut.
Kini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat. Berkas kasusnya sendiri sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat. Ada sejumlah fakta lapangan terkait kasus ini, apa saja itu?
1. Cabuli santri di bawah umur
Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto berinisial AM itu dilaporkan dengan dugaan mencabuli dan menyetubuhi seorang santriwati.
Korban yang masih berusia 14 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. Korban dicabuli dan disetubuhi pelaku di salah satu kamar asrama santri putri yang tidak ditempati di ponpes tersebut.
2. 4 Tahun lakukan pencabulan
Menurut pengakuan korban kepada polisi, tersangka telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap santrinya itu sejak 2018. Artinya, sampai kasus ini mencuat tersangka telah menjalankan aksinya itu selama 4 tahun.
Korban yang kesal akhirnya melapor ke kedua orang tuanya. Tak terima putrinya diduga dicabuli dan disetubuhi oleh pimpinan ponpes tempat putrinya menimba ilmu tersebut, orangtua korban melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto.
Baca Juga: Pengasuh Pondok Pesantren di Mojokerto Sudah Jadi Tersangka Pencabulan Santrinya
3. Pondok pesantren ilegal
Kepala Seksi (Kasi) Pondok Pesantren, Kemenag Kabupaten Mojokerto, Nur Rohmad mengaku sudah mengetahui kasus yang tengah menjerat AM tersebut. "Ponpes tersebut tidak memiliki izin operasional atau belum terdaftar di Kemenag. Dulu pernah mengajukan izin, akan tetapi tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Nur menjelaskan, untuk mengajukan izin ponpes ke Kemenag Kabupaten Mojokerto sedikitnya ada lima yang harus dipenuhi. Yakni ada pengasuh yang mukim, memiliki santri mukim minimal 17 orang, terdapat asrama atau tempat tinggal santri, ruang belajar santri dan adanya musala atau masjid.
"Yang bersangkutan mengajukan izin, kemudian kita tinjau. Ternyata hanya rumah biasa yang memang ditempati rumah tahfidz. Jadi belum memenuhi syarat sebagai ponpes. Jadi itu bukan pondok pesantren, akan tetapi rumah tahfidz semacam tempat penampungan gitu, salah itu kalau dikatakan pondok," katanya.
4. Sudah berstatus tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memastikan kalau pengasuh pondok pesantren berinisial AM (52) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati.
Tag
Berita Terkait
-
Pengasuh Pondok Pesantren di Mojokerto Sudah Jadi Tersangka Pencabulan Santrinya
-
Proses Hukum Pencabulan Remaja di Tangsel Tak Dilanjutkan, Komnas Perempuan: Keliru Besar
-
Tak Lanjutkan Proses Hukum Kasus Pencabulan Remaja di Pamulang, Ini Alasan Polres Tangsel
-
Oknum Polisi Mojokerto Digerebek Pesta Narkoba Bareng Dua Wanita
-
Pengasuh Ponpes di Mojokerto Diduga Rudapaksa Santriwati
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
Terkini
-
BRI Peduli Dukung Evakuasi dan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Sumatra
-
Cerita Suami Dewi Astutik Gembong Narkoba dari Ponorogo, Jadi TKI ke Taiwan dan Diciduk di Kamboja
-
Detik-detik Bocah SD Curi Sepeda Motor di Jombang Terekam CCTV, Kini Diringkus Polisi
-
Berapa Biaya SKCK Terbaru? Ini Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk Lamar Kerja
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Pengendara Motor Terseret 79 Meter hingga Tewas!