Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 21 Oktober 2021 | 08:09 WIB
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraJatim.id - Kemarin masyarakat di Kabupaten Mojokerto dibuat geger dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Darul Muttaqin di Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo berinisial AM (52).

Seorang santri asal Sidoarjo ditemani orangtuanya melaporkan kasus pencabulan dan persetubuhan ke polres setempat. Kurang lebih selama 4 tahun, sejak 2018 pengasuh pondok pesantren itu merogol santrinya tersebut.

Kini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat. Berkas kasusnya sendiri sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat. Ada sejumlah fakta lapangan terkait kasus ini, apa saja itu?

1. Cabuli santri di bawah umur

Baca Juga: Pengasuh Pondok Pesantren di Mojokerto Sudah Jadi Tersangka Pencabulan Santrinya

Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto berinisial AM itu dilaporkan dengan dugaan mencabuli dan menyetubuhi seorang santriwati.

Korban yang masih berusia 14 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. Korban dicabuli dan disetubuhi pelaku di salah satu kamar asrama santri putri yang tidak ditempati di ponpes tersebut.

2. 4 Tahun lakukan pencabulan

Menurut pengakuan korban kepada polisi, tersangka telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap santrinya itu sejak 2018. Artinya, sampai kasus ini mencuat tersangka telah menjalankan aksinya itu selama 4 tahun.

Korban yang kesal akhirnya melapor ke kedua orang tuanya. Tak terima putrinya diduga dicabuli dan disetubuhi oleh pimpinan ponpes tempat putrinya menimba ilmu tersebut, orangtua korban melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto.

Baca Juga: Proses Hukum Pencabulan Remaja di Tangsel Tak Dilanjutkan, Komnas Perempuan: Keliru Besar

3. Pondok pesantren ilegal

Kepala Seksi (Kasi) Pondok Pesantren, Kemenag Kabupaten Mojokerto, Nur Rohmad mengaku sudah mengetahui kasus yang tengah menjerat AM tersebut. "Ponpes tersebut tidak memiliki izin operasional atau belum terdaftar di Kemenag. Dulu pernah mengajukan izin, akan tetapi tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Nur menjelaskan, untuk mengajukan izin ponpes ke Kemenag Kabupaten Mojokerto sedikitnya ada lima yang harus dipenuhi. Yakni ada pengasuh yang mukim, memiliki santri mukim minimal 17 orang, terdapat asrama atau tempat tinggal santri, ruang belajar santri dan adanya musala atau masjid.

"Yang bersangkutan mengajukan izin, kemudian kita tinjau. Ternyata hanya rumah biasa yang memang ditempati rumah tahfidz. Jadi belum memenuhi syarat sebagai ponpes. Jadi itu bukan pondok pesantren, akan tetapi rumah tahfidz semacam tempat penampungan gitu, salah itu kalau dikatakan pondok," katanya.

4. Sudah berstatus tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memastikan kalau pengasuh pondok pesantren berinisial AM (52) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati.

Kemarin, Kejari telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Mojokerto. Hal ini dijelaskan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko.

Menurut dia, penetapan tersangka itu setelah penyidik Polres Mojokerto melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap terlapor pasca laporan dari kuasa korban pada Jumat (15/10/2021) pekan lalu.

Hal itu juga dibuktikan dengan SPDP yang dikirim Polres Mojokerto kepada Kejari Kabupaten Mojokerto. Kejari, kata da, telah menerima SPDP dari Polres Mojokerto pada, Selasa (19/10/2021) kemarin.

Load More