SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memastikan kalau pengasuh pondok pesantren berinisial AM (52) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati.
Kejari telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut kasus yang menjerat Pengasuh Ponpes Darul Muttaqin di Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo itu.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri setempat, Ivan Yoko.
Menurut dia, penetapan tersangka itu setelah penyidik Polres Mojokerto melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap terlapor pasca laporan dari kuasa korban pada Jumat (15/10/2021) pekan lalu.
Baca Juga: Oknum Polisi Mojokerto Digerebek Pesta Narkoba Bareng Dua Wanita
Hal itu juga dibuktikan dengan SPDP yang dikirim Polres Mojokerto kepada Kejari Kabupaten Mojokerto. Kejari, kata da, telah menerima SPDP dari Polres Mojokerto pada, Selasa (19/10/2021) kemarin.
"SPDP sudah diterima Kejaksaan pada hari Selasa kemarin. SPDP tersebut telah atau sudah atas nama tersangka (AM, red)," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (20/10/2021).
AM diperiksa selama dua hari oleh tim penyidik Polres Mojokerto pasca kuasa hukum korban melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada, Jumat (17/10/2021) pelaku lalu.
Senin (18/10/2021), AM diperiksa sebagai terlapor. Pada hari berikutnya, Selasa (19/10/2021), AM diperiksa sebagai tersangka.
AM disangka dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Mojokerto Diduga Rudapaksa Santriwati
Pondok Pesantren Ternyata Ilegal
Kepala Seksi (Kasi) Pondok Pesantren, Kemenag Kabupaten Mojokerto, Nur Rohmad mengaku sudah mengetahui kasus yang tengah menjerat AM tersebut.
"Ponpes tersebut tidak memiliki izin operasional atau belum terdaftar di Kemenag. Dulu pernah mengajukan izin, akan tetapi tidak memenuhi syarat," ungkapnya, Rabu (20/10/2021).
Nur menjelaskan, untuk mengajukan izin ponpes ke Kemenag Kabupaten Mojokerto sedikitnya ada lima yang harus dipenuhi.
Yakni ada pengasuh yang mukim, memiliki santri mukim minimal 17 orang, terdapat asrama atau tempat tinggal santri, ruang belajar santri dan adanya musala atau masjid.
"Yang bersangkutan mengajukan izin, kemudian kita tinjau. Ternyata hanya rumah biasa yang memang ditempati rumah tahfidz. Jadi belum memenuhi syarat sebagai ponpes. Jadi itu bukan pondok pesantren, akan tetapi rumah tahfidz semacam tempat penampungan gitu, salah itu kalau dikatakan pondok," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Oknum Polisi Mojokerto Digerebek Pesta Narkoba Bareng Dua Wanita
-
Pengasuh Ponpes di Mojokerto Diduga Rudapaksa Santriwati
-
Pengasuh Pondok di Mojokerto Diduga 4 Tahun Cabuli Santrinya, Korban Tak Kuat Lapor Polisi
-
10 Tempat Wisata Mojokerto, Lengkap dan Punya Nilai Sejarah
-
Viral Ibu Hamil di Mojokerto Melahirkan di Mobil
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
Terkini
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?