SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memastikan kalau pengasuh pondok pesantren berinisial AM (52) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati.
Kejari telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut kasus yang menjerat Pengasuh Ponpes Darul Muttaqin di Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo itu.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri setempat, Ivan Yoko.
Menurut dia, penetapan tersangka itu setelah penyidik Polres Mojokerto melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap terlapor pasca laporan dari kuasa korban pada Jumat (15/10/2021) pekan lalu.
Hal itu juga dibuktikan dengan SPDP yang dikirim Polres Mojokerto kepada Kejari Kabupaten Mojokerto. Kejari, kata da, telah menerima SPDP dari Polres Mojokerto pada, Selasa (19/10/2021) kemarin.
"SPDP sudah diterima Kejaksaan pada hari Selasa kemarin. SPDP tersebut telah atau sudah atas nama tersangka (AM, red)," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (20/10/2021).
AM diperiksa selama dua hari oleh tim penyidik Polres Mojokerto pasca kuasa hukum korban melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada, Jumat (17/10/2021) pelaku lalu.
Senin (18/10/2021), AM diperiksa sebagai terlapor. Pada hari berikutnya, Selasa (19/10/2021), AM diperiksa sebagai tersangka.
AM disangka dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Oknum Polisi Mojokerto Digerebek Pesta Narkoba Bareng Dua Wanita
Pondok Pesantren Ternyata Ilegal
Kepala Seksi (Kasi) Pondok Pesantren, Kemenag Kabupaten Mojokerto, Nur Rohmad mengaku sudah mengetahui kasus yang tengah menjerat AM tersebut.
"Ponpes tersebut tidak memiliki izin operasional atau belum terdaftar di Kemenag. Dulu pernah mengajukan izin, akan tetapi tidak memenuhi syarat," ungkapnya, Rabu (20/10/2021).
Nur menjelaskan, untuk mengajukan izin ponpes ke Kemenag Kabupaten Mojokerto sedikitnya ada lima yang harus dipenuhi.
Yakni ada pengasuh yang mukim, memiliki santri mukim minimal 17 orang, terdapat asrama atau tempat tinggal santri, ruang belajar santri dan adanya musala atau masjid.
"Yang bersangkutan mengajukan izin, kemudian kita tinjau. Ternyata hanya rumah biasa yang memang ditempati rumah tahfidz. Jadi belum memenuhi syarat sebagai ponpes. Jadi itu bukan pondok pesantren, akan tetapi rumah tahfidz semacam tempat penampungan gitu, salah itu kalau dikatakan pondok," katanya.
Berita Terkait
-
Oknum Polisi Mojokerto Digerebek Pesta Narkoba Bareng Dua Wanita
-
Pengasuh Ponpes di Mojokerto Diduga Rudapaksa Santriwati
-
Pengasuh Pondok di Mojokerto Diduga 4 Tahun Cabuli Santrinya, Korban Tak Kuat Lapor Polisi
-
10 Tempat Wisata Mojokerto, Lengkap dan Punya Nilai Sejarah
-
Viral Ibu Hamil di Mojokerto Melahirkan di Mobil
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, BRI: Ciptakan Peluang Ekonomi di Wilayah Sekitarnya
-
Dorong UMKM, BRI: Pemberdayaan yang Konsisten Jadi Bekal bagi Pelaku Usaha untuk Berkembang
-
Inovasi Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makan Bergizi Gratis Jadi Produk Ramah Lingkungan
-
Prabowo Pantau Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 36 Meninggal dan 27 Santri Masih Terjebak
-
DVI Jatim Ungkap Identitas 3 Korban Ponpes Al Khoziny: Ini Datanya!