SuaraJatim.id - Kasus pencabulan diduga dilakukan seorang kiai berinisial AM (52) pengasuh pondok pesantren di Mojokerto menggemparkan warga setempat.
Korban merupakan santrinya sendiri dan masih berusia di bawah umur. Pencabulan ini terjadi sejak 2018 silam. Korban ditemani orangtuanya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
Pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kutorejo kabupaten setempat itu dilaporkan dengan dugaan mencabuli dan menyetubuhi seorang santriwati.
Korban yang masih berusia 14 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. Korban dicabuli dan disetubuhi pelaku di salah satu kamar asrama santri putri yang tidak ditempati di ponpes tersebut.
Korban yang kesal akhirnya melapor ke kedua orang tuanya. Tak terima putrinya diduga dicabuli dan disetubuhi oleh pimpinan ponpes tempat putrinya menimba ilmu tersebut, orangtua korban melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, pihaknya menerima laporan kasus pencabulan dan persetubuhan pada, Jumat (15/10/2021).
"Benar, kami hari Jumat yang lalu kami menerima laporan adanya kasus persetubuhan dan pencabulan," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media SuaraJatim.id, Selasa (19/10/2021).
Masih kata Kasat, korban merupakan seorang anak gadis usia 14 tahun. Dalam laporannya, korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh pengasuh sebuah pondok yang ada di Mojokerto. Saat ini, kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Para saksi sudah kami periksa, korban sudah kami visum. Senin kemarin, sudah kami periksa terlapor. Korban merupakan santri atau yang mondok di pondok milik terlapor. Kami baru memeriksa saksi-saksi dan korban apakah ada korban lain, masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Baca Juga: 10 Tempat Wisata Mojokerto, Lengkap dan Punya Nilai Sejarah
Kasat menjelaskan, pihaknya masih melakukannya pendalaman dan serius melakukan penangganan. Pasca-menerima laporan langsung melakukan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi karena bentuk komitmen Polres Mojokerto untuk melindungi hak anak di Indonesia.
Berita Terkait
-
10 Tempat Wisata Mojokerto, Lengkap dan Punya Nilai Sejarah
-
Viral Ibu Hamil di Mojokerto Melahirkan di Mobil
-
Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Terseret Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil
-
Oknum Jaksa di Mojokerto Diperiksa Kejagung Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
-
Satgas 53 Kejagung Jemput Paksa Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Diduga Terkait Penyimpangan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan