SuaraJatim.id - Kasus pencabulan diduga dilakukan seorang kiai berinisial AM (52) pengasuh pondok pesantren di Mojokerto menggemparkan warga setempat.
Korban merupakan santrinya sendiri dan masih berusia di bawah umur. Pencabulan ini terjadi sejak 2018 silam. Korban ditemani orangtuanya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
Pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kutorejo kabupaten setempat itu dilaporkan dengan dugaan mencabuli dan menyetubuhi seorang santriwati.
Korban yang masih berusia 14 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. Korban dicabuli dan disetubuhi pelaku di salah satu kamar asrama santri putri yang tidak ditempati di ponpes tersebut.
Korban yang kesal akhirnya melapor ke kedua orang tuanya. Tak terima putrinya diduga dicabuli dan disetubuhi oleh pimpinan ponpes tempat putrinya menimba ilmu tersebut, orangtua korban melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, pihaknya menerima laporan kasus pencabulan dan persetubuhan pada, Jumat (15/10/2021).
"Benar, kami hari Jumat yang lalu kami menerima laporan adanya kasus persetubuhan dan pencabulan," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media SuaraJatim.id, Selasa (19/10/2021).
Masih kata Kasat, korban merupakan seorang anak gadis usia 14 tahun. Dalam laporannya, korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh pengasuh sebuah pondok yang ada di Mojokerto. Saat ini, kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Para saksi sudah kami periksa, korban sudah kami visum. Senin kemarin, sudah kami periksa terlapor. Korban merupakan santri atau yang mondok di pondok milik terlapor. Kami baru memeriksa saksi-saksi dan korban apakah ada korban lain, masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Baca Juga: 10 Tempat Wisata Mojokerto, Lengkap dan Punya Nilai Sejarah
Kasat menjelaskan, pihaknya masih melakukannya pendalaman dan serius melakukan penangganan. Pasca-menerima laporan langsung melakukan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi karena bentuk komitmen Polres Mojokerto untuk melindungi hak anak di Indonesia.
Berita Terkait
-
10 Tempat Wisata Mojokerto, Lengkap dan Punya Nilai Sejarah
-
Viral Ibu Hamil di Mojokerto Melahirkan di Mobil
-
Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Terseret Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil
-
Oknum Jaksa di Mojokerto Diperiksa Kejagung Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
-
Satgas 53 Kejagung Jemput Paksa Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Diduga Terkait Penyimpangan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Buntut Keracunan Massal Siswa, Juru Masak SPPG Sumbergedang Jalani Pemeriksaan Intensif
-
9 Kali Beraksi dengan Sepeda Onthel: Pengakuan Mengejutkan Begal Payudara di Surabaya
-
Maut di Tikungan Gelap: Avanza Terjun 25 Meter ke Jurang Segulung, Satu Nyawa Melayang
-
Hari Anak Nasional 2026, Gubernur Khofifah Dorong Pemenuhan Hak Anak sebagai Investasi Bangsa
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar