Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 14:56 WIB
Ilustrasi kantor Polres Kabupaten Mojokerto [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dikabarkan terseret kasus penipuan dan penggelapan mobil.

Anggota DPRD berinisial M itu sudah dilaporkan ke Polres Mojokerto. Ia kini terancam sanksi pemberhentian atau Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pelapor kasus ini berinisial NYB (69) warga Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. M merupakan anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam kasus ini, M dilaporkan karena telah melakukan penipuan jual beli mobil dengan total kerugian senilai Rp 175 juta. Selain terancam hukuman, M juga terancam sanksi dari partainya.

Baca Juga: Oknum Jaksa di Mojokerto Diperiksa Kejagung Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Seperti dijelaskan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Mojokerto Khusairin. Ia menyatakan sanksi tegas akan diberikan jika kadernya terbukti melanggar hukum setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bahkan sanksi berupa pemberhentian atau PAW pun menunggu.

"Kita tunggu nanti apakah unsur pidananya bisa dibuktikan secara konkrit dan pidana sudah inkrah maka sanksi nya PAW, pemberhentian. Kita masih menunggu. Dalam waktu dekat, kami juga berencana memanggil yang bersangkutan," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (15/10/2021).

Saat ini, lanjut Khusairin, Organisasi Kepemudaan dan Kepemimpinan (OKK) sedang mempersiapkan surat panggilan kepada kadernya yang dilaporkan terkait dugaan melakukan penipuan jual beli mobil. Yang bersangkutan akan dipanggil untuk meminta keterangan terkait laporan di Polres Mojokerto tersebut.

"Itukan baru dugaan, bisa jadi diselesaikan dengan pertemuan antara yang bersangkutan dan korban. Dalam waktu dekat kita panggil secara resmi kita mintai keterangan. Nanti OKK akan memanggil atas nama partai untuk mengklarifikasi terkait laporan korban di Polres Mojokerto," ujarnya.

Secara organisasi, pihaknya belum bisa memastikan sikap apapun terhadap kadernya tersebut. Namun DPC PPP Kabupaten Mojokerto memastikan bakal mendisiplinkan kadernya jika terbukti melakukan pidana. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih menunggu untuk mengambil langkah tegas.

Baca Juga: Satgas 53 Kejagung Jemput Paksa Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Diduga Terkait Penyimpangan

"Nanti ada keputusan partai, kita belum tahu apa keputusan partai karena belum bertemu sama yang bersangkutan. Pasti ada sanksi dan tindakan. Kami masih menunggu apa dugaan itu akan dilanjutkan. Jangan-jangan dugaan itu ada tindak lanjut atau ada penyelesaian," katanya.

Sebelumnya, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Polres Mojokerto. Anggota dewan berinisial M tersebut dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil.

Load More