SuaraJatim.id - Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dikabarkan terseret kasus penipuan dan penggelapan mobil.
Anggota DPRD berinisial M itu sudah dilaporkan ke Polres Mojokerto. Ia kini terancam sanksi pemberhentian atau Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pelapor kasus ini berinisial NYB (69) warga Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. M merupakan anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dalam kasus ini, M dilaporkan karena telah melakukan penipuan jual beli mobil dengan total kerugian senilai Rp 175 juta. Selain terancam hukuman, M juga terancam sanksi dari partainya.
Seperti dijelaskan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Mojokerto Khusairin. Ia menyatakan sanksi tegas akan diberikan jika kadernya terbukti melanggar hukum setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bahkan sanksi berupa pemberhentian atau PAW pun menunggu.
"Kita tunggu nanti apakah unsur pidananya bisa dibuktikan secara konkrit dan pidana sudah inkrah maka sanksi nya PAW, pemberhentian. Kita masih menunggu. Dalam waktu dekat, kami juga berencana memanggil yang bersangkutan," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (15/10/2021).
Saat ini, lanjut Khusairin, Organisasi Kepemudaan dan Kepemimpinan (OKK) sedang mempersiapkan surat panggilan kepada kadernya yang dilaporkan terkait dugaan melakukan penipuan jual beli mobil. Yang bersangkutan akan dipanggil untuk meminta keterangan terkait laporan di Polres Mojokerto tersebut.
"Itukan baru dugaan, bisa jadi diselesaikan dengan pertemuan antara yang bersangkutan dan korban. Dalam waktu dekat kita panggil secara resmi kita mintai keterangan. Nanti OKK akan memanggil atas nama partai untuk mengklarifikasi terkait laporan korban di Polres Mojokerto," ujarnya.
Secara organisasi, pihaknya belum bisa memastikan sikap apapun terhadap kadernya tersebut. Namun DPC PPP Kabupaten Mojokerto memastikan bakal mendisiplinkan kadernya jika terbukti melakukan pidana. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih menunggu untuk mengambil langkah tegas.
Baca Juga: Oknum Jaksa di Mojokerto Diperiksa Kejagung Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
"Nanti ada keputusan partai, kita belum tahu apa keputusan partai karena belum bertemu sama yang bersangkutan. Pasti ada sanksi dan tindakan. Kami masih menunggu apa dugaan itu akan dilanjutkan. Jangan-jangan dugaan itu ada tindak lanjut atau ada penyelesaian," katanya.
Sebelumnya, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Polres Mojokerto. Anggota dewan berinisial M tersebut dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil.
Berita Terkait
-
Oknum Jaksa di Mojokerto Diperiksa Kejagung Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
-
Satgas 53 Kejagung Jemput Paksa Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Diduga Terkait Penyimpangan
-
Jaksa di Mojokerto Diamankan Kejagung, Begini Respon Kejati Jatim
-
Seorang Jaksa di Kabupaten Mojokerto Diringkus Kejagung
-
Kronologi Wakil Wali Kota Mojokerto Meninggal Dunia, Sempat Pingsan di Toilet
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Detik-Detik Mobil APV Dihantam Batu Besar di Jalur PacitanPonorogo, Begini Nasib Pengemudi
-
Pekerja Migran Asal Lumajang Kubur Emas Rp 500 Juta di Kolong Ranjang, Apes Digondol Adik Kandung!
-
Berantas Tegas Premanisme, Polda Jatim: Negara Tidak Boleh Kalah!
-
Silaturahmi Ramadan BRI Dorong Jurnalisme Berkualitas, Donasi Rp250 Juta
-
3 Kali Hamili Pacar Berujung Aborsi, Pria di Surabaya Terancam Dipenjara 3 Tahun