Riki Chandra
Kamis, 05 Maret 2026 | 17:59 WIB
Polisi saat melakukan olah TKP di rumah pekerja migran di Lumajang. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  • Emas senilai Rp 500 juta dikubur di kolong ranjang dicuri adik sendiri.

  • Polisi Lumajang tangkap pelaku setelah bukti kuat dari TKP.

  • Pelaku akui mencuri seluruh perhiasan milik kakaknya sendiri.

     

SuaraJatim.id - Seorang pekerja migran di Lumajang, Jawa Timur (Jatim), kehilangan perhiasan emas bernilai ratusan juta. Parahnya, barang berharga yang disimpannya di kolong ranjang atau di bawah tempat tidur itu digondol adiknya sendiri.

Kasus pencurian ini terjadi di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Korban diketahui bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia. Dia meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.

Untuk mengamankan aset berharganya, korban memilih menyimpan berbagai perhiasan emas dengan cara dikubur di bawah kolong tempat tidur.

Namun, cara penyimpanan tersebut justru menjadi sasaran pencurian. Anak korban bernama Alfinah (18) pertama kali menyadari adanya kejadian tersebut setelah mendapati kamar di rumah ibunya dalam kondisi berantakan pada 27 Februari 2026.

Alfinah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, sejumlah perhiasan yang hilang meliputi leontin, cincin, gelang, kalung, koin emas hingga emas batangan dengan total berat mencapai 173,794 gram. Nilai seluruh perhiasan yang raib diperkirakan mencapai Rp 503.947.423.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata menjelaskan bahwa pencurian diketahui setelah kamar tempat penyimpanan emas ditemukan dalam keadaan rusak.

“Emas ini merupakan milik ibunya yang bekerja di Malaysia. Nah, karena rumah dalam kondisi kosong, perhiasan itu dititipkan kepada anaknya dan disimpan di bawah ranjang,” kata Pras, dikutip dari BeritaJatim, Kamis (5/3/2026).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan indikasi kuat bahwa pelaku merupakan orang dekat korban. Bagian lantai di bawah ranjang diketahui telah dibongkar dengan cara dicongkel.

Polisi kemudian mengarah pada seorang pria berinisial AS yang merupakan adik kandung korban sekaligus paman dari Alfinah.

“Bukti-bukti mengarah pada satu orang, yakni paman korban yang merupakan adik kandung dari ibu korban. Pelaku juga sudah mengakui bahwa mengambil sendiri semua perhiasan milik kakaknya,” ungkap Pras.

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap AS di wilayah Gresik.

Saat ini, kasus pencurian emas Lumajang tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif pelaku. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 481 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Load More