SuaraJatim.id - RH, dosen non aktif dari salah satu kampus di Jember, dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jember dalam sidang yang digelar di PN Jember pada Kamis (21/10/2021).
"Kita mengajukan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara, karena dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya, mendukung dakwaan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jember, Adik Sri Sumarsih.
RH didakwa melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 45 UU Penghapusan KDRT. Sementara itu, kuasa hukum RH, Freddy Andreas Caesar sesaat sebelum sidang tuntutan berharap, dakwaan yang disampaikan jaksa benar-benar sesuai fakta di persidangan.
Baca Juga: Video Viral Pernikahan Keponakanny, Bupati Jember Minta Maaf: Jadi Pembelajaran Kita Semua
"Saya yakin JPU akan independen dan obyektif melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan," ujar Freddy.
Dikonfirmasi kembali usai persidangan, Freddy menilai dakwaan 8 tahun penjara kepada kliennya cukup berat. Menurutnya, muncul fakta-fakta baru di persidangan yang berbeda dari dakwaan.
Freddy mengklaim, saksi ahli (meringankan) yakni psikiater yang ia hadirkan, menyebut pemeriksaan terhadap saksi korban tidak sesuai dengan prosedur seperti diatur dalam Permenkes.
Namun, Freddy enggan menjelaskan lebih rinci karena ingin menghormati saksi korban. "Untuk fakta-fakta persidangan lainnya, akan kami masukkan ke pledoi kami," katanya.
Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, sidang akan dilanjutkan pada 4 November 2021 mendatang. Agendanya mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa RH.
Baca Juga: Polres Jember Tangkap Pengedar Sabu-sabu Asal Jakarta, Ini Kronologinya
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
-
Ivar Jenner Dapat Suntikan Semangat, Rombongan Keluarga Besar dari Jember Datang ke Stadion GBK
-
Stasiun Balung, Jejak Warisan Kolonial yang Pernah Ramai Kini Terbengkalai
-
Mengenal Pegon, Kendaraan Tradisional Mirip Pedati yang Ada di Ambulu Jember
-
Warga Jember Heboh Isu Tuyul Merajalela, Ulama Bilang Begini
-
Warga Jember Salahkan Tuyul Imbas Sering Kehilangan Uang, Camat Khawatir Disusupi Kepentingan Politik
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
60 Hari Keliling Jatim, Ini yang Didapat Risma-Gus Hans
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes To Ciputra Surabaya: Nikmati Punya Rumah Harga Seru Bertabur Bonus!
-
Bertemu Ratusan Milenial, Emil Dardak Beri Pesan Penting: TPS Masih Buka
-
Aneh Tapi Nyata! Warga Sumenep Niat Bikin Sumur yang Keluar Malah Api
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung