SuaraJatim.id - RH, dosen non aktif dari salah satu kampus di Jember, dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jember dalam sidang yang digelar di PN Jember pada Kamis (21/10/2021).
"Kita mengajukan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara, karena dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya, mendukung dakwaan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jember, Adik Sri Sumarsih.
RH didakwa melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 45 UU Penghapusan KDRT. Sementara itu, kuasa hukum RH, Freddy Andreas Caesar sesaat sebelum sidang tuntutan berharap, dakwaan yang disampaikan jaksa benar-benar sesuai fakta di persidangan.
"Saya yakin JPU akan independen dan obyektif melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan," ujar Freddy.
Dikonfirmasi kembali usai persidangan, Freddy menilai dakwaan 8 tahun penjara kepada kliennya cukup berat. Menurutnya, muncul fakta-fakta baru di persidangan yang berbeda dari dakwaan.
Freddy mengklaim, saksi ahli (meringankan) yakni psikiater yang ia hadirkan, menyebut pemeriksaan terhadap saksi korban tidak sesuai dengan prosedur seperti diatur dalam Permenkes.
Namun, Freddy enggan menjelaskan lebih rinci karena ingin menghormati saksi korban. "Untuk fakta-fakta persidangan lainnya, akan kami masukkan ke pledoi kami," katanya.
Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, sidang akan dilanjutkan pada 4 November 2021 mendatang. Agendanya mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa RH.
Baca Juga: Video Viral Pernikahan Keponakanny, Bupati Jember Minta Maaf: Jadi Pembelajaran Kita Semua
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
-
Video Viral Pernikahan Keponakanny, Bupati Jember Minta Maaf: Jadi Pembelajaran Kita Semua
-
Polres Jember Tangkap Pengedar Sabu-sabu Asal Jakarta, Ini Kronologinya
-
Satgas Covid Bakal Selidiki Hajatan Diduga Keluarga Bupati Jember yang Sempat Viral
-
Jember Terima Tambahan Vaksin Covid-19 Sebanyak 140 Ribu Dosis
-
Malangnya Kakek Sugiono, Semaput di Dasar Sumur, Diduga Sedog Gas Beracun di Jember
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Hadir Langsung Serahkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Masyarakat Bawean
-
Promo 9.9 : Sepatu NB 1906R Hadirkan Desain Hybrid
-
Banyuwangi Lautan Telur, Peringati Maulid Nabi dengan Meriah
-
Ngopi Asik di Warkop Lebih Hemat, Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Skandal Bank Jatim Terbongkar: Rp299 Miliar Raib, Mantan Kepala Cabang Terlibat