SuaraJatim.id - RH, dosen non aktif dari salah satu kampus di Jember, dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jember dalam sidang yang digelar di PN Jember pada Kamis (21/10/2021).
"Kita mengajukan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara, karena dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya, mendukung dakwaan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jember, Adik Sri Sumarsih.
RH didakwa melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 45 UU Penghapusan KDRT. Sementara itu, kuasa hukum RH, Freddy Andreas Caesar sesaat sebelum sidang tuntutan berharap, dakwaan yang disampaikan jaksa benar-benar sesuai fakta di persidangan.
"Saya yakin JPU akan independen dan obyektif melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan," ujar Freddy.
Dikonfirmasi kembali usai persidangan, Freddy menilai dakwaan 8 tahun penjara kepada kliennya cukup berat. Menurutnya, muncul fakta-fakta baru di persidangan yang berbeda dari dakwaan.
Freddy mengklaim, saksi ahli (meringankan) yakni psikiater yang ia hadirkan, menyebut pemeriksaan terhadap saksi korban tidak sesuai dengan prosedur seperti diatur dalam Permenkes.
Namun, Freddy enggan menjelaskan lebih rinci karena ingin menghormati saksi korban. "Untuk fakta-fakta persidangan lainnya, akan kami masukkan ke pledoi kami," katanya.
Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, sidang akan dilanjutkan pada 4 November 2021 mendatang. Agendanya mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa RH.
Baca Juga: Video Viral Pernikahan Keponakanny, Bupati Jember Minta Maaf: Jadi Pembelajaran Kita Semua
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
-
Video Viral Pernikahan Keponakanny, Bupati Jember Minta Maaf: Jadi Pembelajaran Kita Semua
-
Polres Jember Tangkap Pengedar Sabu-sabu Asal Jakarta, Ini Kronologinya
-
Satgas Covid Bakal Selidiki Hajatan Diduga Keluarga Bupati Jember yang Sempat Viral
-
Jember Terima Tambahan Vaksin Covid-19 Sebanyak 140 Ribu Dosis
-
Malangnya Kakek Sugiono, Semaput di Dasar Sumur, Diduga Sedog Gas Beracun di Jember
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Efek Domino Global Hantam Pasuruan: Harga Bahan Kimia Meroket, Mebel Terancam Gulung Tikar
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Wujud Komitmen Kepada Pemegang Saham
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Timor Leste Lewat Pegadaian
-
Mahar Rp2 Miliar Demi Kursi Dirut RSUD: Menguliti 'Dosa' Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
-
Akhir Tragis Perjalanan Truk Pakaian di Tol Jomo: Sopir dan Kernet Tewas di Tempat