SuaraJatim.id - RH, dosen non aktif dari salah satu kampus di Jember, dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jember dalam sidang yang digelar di PN Jember pada Kamis (21/10/2021).
"Kita mengajukan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara, karena dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya, mendukung dakwaan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jember, Adik Sri Sumarsih.
RH didakwa melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 45 UU Penghapusan KDRT. Sementara itu, kuasa hukum RH, Freddy Andreas Caesar sesaat sebelum sidang tuntutan berharap, dakwaan yang disampaikan jaksa benar-benar sesuai fakta di persidangan.
"Saya yakin JPU akan independen dan obyektif melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan," ujar Freddy.
Dikonfirmasi kembali usai persidangan, Freddy menilai dakwaan 8 tahun penjara kepada kliennya cukup berat. Menurutnya, muncul fakta-fakta baru di persidangan yang berbeda dari dakwaan.
Freddy mengklaim, saksi ahli (meringankan) yakni psikiater yang ia hadirkan, menyebut pemeriksaan terhadap saksi korban tidak sesuai dengan prosedur seperti diatur dalam Permenkes.
Namun, Freddy enggan menjelaskan lebih rinci karena ingin menghormati saksi korban. "Untuk fakta-fakta persidangan lainnya, akan kami masukkan ke pledoi kami," katanya.
Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, sidang akan dilanjutkan pada 4 November 2021 mendatang. Agendanya mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa RH.
Baca Juga: Video Viral Pernikahan Keponakanny, Bupati Jember Minta Maaf: Jadi Pembelajaran Kita Semua
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
-
Video Viral Pernikahan Keponakanny, Bupati Jember Minta Maaf: Jadi Pembelajaran Kita Semua
-
Polres Jember Tangkap Pengedar Sabu-sabu Asal Jakarta, Ini Kronologinya
-
Satgas Covid Bakal Selidiki Hajatan Diduga Keluarga Bupati Jember yang Sempat Viral
-
Jember Terima Tambahan Vaksin Covid-19 Sebanyak 140 Ribu Dosis
-
Malangnya Kakek Sugiono, Semaput di Dasar Sumur, Diduga Sedog Gas Beracun di Jember
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Stop Buang Jelantah, BRI Buktikan Limbah Ini Bisa Jadi Sumber Penghasilan
-
Tanggal Tua Gak Ngeri Lagi, ShopeePay Hadirkan Rejeki Akhir Bulan dengan Saldo Gratis!
-
Emil Dardak Sakit Apa? Hari Ini Mulai Kerja
-
7 Rahasia Dahsyat di Balik Surah Yasin Ayat 9: Pelindung Diri dari Segala Bahaya
-
Dubes Rusia Temui Khofifah di Surabaya, Siap Jalin Kolaborasi Maritim dan Pendidikan