SuaraJatim.id - Diduga kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Surabaya, Jawa timur digerebek polisi. Sebanyak 13 orang diamankan dari kantor pinjol ilegal tersebut.
Penggerebekan itu diketahui dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (21/10/2021). Kantor pinjol yang digerebek, persisnya di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Surabaya.
Kantor pinjol itu berdiri atas nama PT Duyung Sakti Indonesia. Sebanyak 13 orang telah diamankan dari aksi penggerebekan tersebut. Selain belasan orang, ada sejumlah barang yang turut disita, di antaranya laptop, sim card, dan berkas dokumen lainnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengonfirmasi adanya penggerebekan diduga kantor pinjol ilegal tersebut.
"Benar (menangkap 13 orang)," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya mengutip Antara, Jumat (22/10/2021).
Mengenai belasan orang yang diamankan, Kombes Gatot menyebut bahwa mereka sedang berada di Mapolda Jatim menjalani pemeriksaan.
"Ini masih kita dalami lagi. Nanti akan kami rilis," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami