Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 15:06 WIB
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur saat melakukan penggerebekan sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Surabaya, Kamis (21/10/2021). [ANTARA Jatim/HO-Bidhumas Polda Jatim/WI]

SuaraJatim.id - Diduga kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Surabaya, Jawa timur digerebek polisi. Sebanyak 13 orang diamankan dari kantor pinjol ilegal tersebut.

Penggerebekan itu diketahui dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (21/10/2021). Kantor pinjol yang digerebek, persisnya di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Surabaya.

Kantor pinjol itu berdiri atas nama PT Duyung Sakti Indonesia. Sebanyak 13 orang telah diamankan dari aksi penggerebekan tersebut. Selain belasan orang, ada sejumlah barang yang turut disita, di antaranya laptop, sim card, dan berkas dokumen lainnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengonfirmasi adanya penggerebekan diduga kantor pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga: Usai Instruksi Jokowi, Polri Ungkap 13 Kasus Pinjol Ilegal, 57 Orang Jadi Tersangka

"Benar (menangkap 13 orang)," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya mengutip Antara, Jumat (22/10/2021).

Mengenai belasan orang yang diamankan, Kombes Gatot menyebut bahwa mereka sedang berada di Mapolda Jatim menjalani pemeriksaan.

"Ini masih kita dalami lagi. Nanti akan kami rilis," ujarnya. (Antara)

Load More