SuaraJatim.id - Imam Hambali mengambil jalan tengah dalam menyikapi hukum doa qunut. Doa qunut Madzhab Hambali mengacu pada riwayat Rasulullah Saw berdoa ketika Surat Ali Imran ayat 128 diturunkan dan kemudian tidak berdoa lagi setelahnya.
Doa qunut itu dimaksudkan karena ketidakhadiran beliau pada peristiwa besar tersebut. Dari sini kemudian Imam Hambali mengatakan qunut dilakukan ketika ada peristiwa besar yang menuntut untuk disertakan doa oleh kita.
Madzhab Hambali berpendapat membaca doa qunut pada salat subuh hukumnya makruh dan tidak disyariatkan. Namun demikian, jika bermakmum pada imam yang membaca doa qunut, maka Hanbali menganjurkan untuk mengaminkan doanya.
Dalam masalah ini, doa qunut Madzhab Hambali menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Artinya, Dari Anas RA bahwa Nabi Muhammad Saw membaca doa qunut selama satu bulan setelah bangun dari rukuk untuk mendoakan suatu kaum, kemudian beliau meninggalkannya. (Hadis Riwayat Bukhari Muslim).
Baca Juga: Lengkap, Ini Bacaan Doa Qunut Beserta Artinya
Ini juga menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai & Imam At-Tirmidzi. Artinya, Dari Sa'ad bin Thoriq beliau berkata : Aku bertanya kepada ayahku, wahai ayahku, sesungguhnya engkau telah sholat bersama Rasulullah saw, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Apakah mereka membaca doa qunut pada waktu shalat fajar? Kemudian dijawab : wahai anakku itu termasuk perbuatan baru (bid'ah) (Hadis Riwayat Nasai dan Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini Hasan Shahih).
Ada tiga pendapat di kalangan para ulama, tentang disyariatkan atau tidaknya qunut subuh. Antara lain:
1. Qunut Subuh disunahkan secara terus-menerus, ini adalah pendapat Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Shalih dan Imam Syafi’i. Dalil yang paling kuat yang dipakai oleh para ulama adalah hadis yang artinya, terus-menerus Rasulullah Saw qunut pada shalat shubuh sampai beliau meninggalkan dunia. (H.R Ahmad).
2. Qunut Subuh tidak disyariatkan karena qunut itu sudah mansukh (terhapus hukumnya). Ini pendapat Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsaury dan lain-lainnya dari ulama Kufah. Merujuk pada hadis, tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim. (HR Bukhari- Muslim).
3. Qunut pada Subuh tidaklah disyariatkan kecuali pada qunut nazilah maka boleh dilakukan pada salat shubuh dan pada salat lainnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Al-Laits bin Sa’d, Yahya bin Yahya Al-Laitsy dan ahli fikih dari para ulama ahli hadis.
Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Lengkap dengan Latinnya
Qunut merupakan salah satu permasalahan umat yang selalu menjadi perdebatan hangat dari generasi ke generasi. Adanya perdebatan ini, disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang bab qunut.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Bukan Sekadar Peringatan, Hari Kebangkitan Nasional Punya Pesan Rahasia untuk Surabaya
-
Ribuan Ojol Penuhi Jalanan Surabaya, Program Hemat Dinilai Rugikan Mitra
-
Cuma Klik 5 Link DANA Kaget, Saldo DANA Langsung Nambah Ratusan Ribu
-
Peringatan Harkitnas 2025, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Bangkit Hadapi Dinamika Ekonomi Global
-
Semangat Kebangkitan Nasional: 7 Kontribusi BRI dalam Memperkuat Ekonomi RI