Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 25 Oktober 2021 | 14:01 WIB
Biadab! Bocah Yatim Piatu di Banyuwangi Jadi Korban Pencabulan
Ilustrasi pencabulan, perkosaan. [Pixabay]

Dalam kasus ini, kata dia, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 2 atau UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Load More