Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 26 Oktober 2021 | 20:26 WIB
Para pelaku pengeroyokan di GOR Sidoarjo [Foto: Beritajatim]

"Kondisi paling parah menimpa KA, karena selain dihajar dengan pukulan tangan kosong dan ditendang juga dipukuli kayu. Akibatnya setelah sempat dirawat di rumah sakit, KA meninggal dunia," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WPR dikenai ancaman hukuman penjara 12 tahun sesuai pasal 170 ayat 2 ke – 3e KUHP. Tersangka ABP dikenai ancaman hukuman 9 tahun penjara seperti dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke – 2e KUHP.

Sedangkan tersangka DM ancaman hukumannya 9 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat 3 KUHP.

Baca Juga: 5 Artis Dapat Perlakuan Tak Terduga dari Fans, Yayan Ruhian Dipukul Bule Inggris

Load More