SuaraJatim.id - Gelaran pemilihan kepala desa atau pilkades serentak di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akhirnya diputuskan pada 25 November 2021. Sebelumnya ajang pesta demokrasi tingkat desa itu sempat ditunda akibat pandemi COVID-19.
Penetapan pelaksanaan pilkades serentak itu juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Nomor: 188/437/KEP/435.013/2021 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkades Serentak di Kabupaten Sumenep Tahun 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, penetapan tanggal gelaran pilkades serentak itu dilakukan setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan hasilnya diperbolehkan menggelar pilkades bagi kabupaten/kota yang masuk PPKM level 3.
"Maka mengacu hasil konsultasi itu, Pemkab Sumenep akhirnya menetapkan pelaksanaan pilkades serentak pada tanggal 25 November 2021," katanya mengutip Antara, Selasa (26/10/2021).
Hanya saja, sambung Ramli, meski pilkades serentak diperbolehkan, pelaksanaannya tetap harus mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir di lokasi pencoblosan.
Berbagai jenis kegiatan yang dilakukan oleh panitia pelaksana, seperti rapat, sosialisasi dan berbagai jenis kegiatan yang melibatkan banyak orang juga harus memenuhi protokol kesehatan.
Jumlah desa yang akan menggelar pilkades pada 25 November 2021 itu sebanyak 84 desa yang tersebar di 27 kecamatan di wilayah daratan dan kepulauan.
Semula, pelaksanaan pilkades di kabupaten paling timur Pulau Madura itu telah dijadwalkan pada 8 Juli 2021. Namun, sejak pemerintah memberlakukan PPKM darurat, Pemkab Sumenep menunda pelaksanaan pilkades hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Pemkab Sumenep selanjutnya melakukan konsultasi dengan Kemendagri setelah pemerintah mengumumkan Kabupaten Sumenep masuk level 3 PPKM dan angka penyebaran COVID-19 di wilayah itu mulai melandai.
Baca Juga: Habis Kulakan, Penjual Ikan Mati Mendadak di Pasar Sumenep, Warga Gempar
Hasilnya, Kemendagri memperbolehkan menggelar pilkades serentak dengan cacatan harus menerapkan protokol kesehatan ekstraketat.
Selain Sumenep, kabupaten lain di Pulau Madura yang juga telah menjadwalkan pelaksanaan pilkades serentak adalah Kabupaten Pamekasan dan Sampang.
Hanya saja, kepala daerah di Kabupaten Sampang menunda pelaksanaan pilkada hingga 2025, sedangkan di Kabupaten Pamekasan menunggu hingga cakupan vaksinasi di wilayah itu mencapai 70 persen. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
AgenBRILink Jadi Pilar Inklusi Keuangan, BRI Terus Inovasi Layanan
-
10 Mitos Kulit Kijang yang Sering Dipakai Sebagai Jimat Supranatural
-
Spesifikasi Moisturizer Hanasui, Manfaat Penggunaan, dan Harganya
-
Gubernur Khofifah Apresiasi 105 Siswa "ADEM" Papua di Jatim Berhasil Tembus PTN
-
Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah