SuaraJatim.id - Gelaran pemilihan kepala desa atau pilkades serentak di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akhirnya diputuskan pada 25 November 2021. Sebelumnya ajang pesta demokrasi tingkat desa itu sempat ditunda akibat pandemi COVID-19.
Penetapan pelaksanaan pilkades serentak itu juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Nomor: 188/437/KEP/435.013/2021 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkades Serentak di Kabupaten Sumenep Tahun 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, penetapan tanggal gelaran pilkades serentak itu dilakukan setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan hasilnya diperbolehkan menggelar pilkades bagi kabupaten/kota yang masuk PPKM level 3.
"Maka mengacu hasil konsultasi itu, Pemkab Sumenep akhirnya menetapkan pelaksanaan pilkades serentak pada tanggal 25 November 2021," katanya mengutip Antara, Selasa (26/10/2021).
Hanya saja, sambung Ramli, meski pilkades serentak diperbolehkan, pelaksanaannya tetap harus mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir di lokasi pencoblosan.
Berbagai jenis kegiatan yang dilakukan oleh panitia pelaksana, seperti rapat, sosialisasi dan berbagai jenis kegiatan yang melibatkan banyak orang juga harus memenuhi protokol kesehatan.
Jumlah desa yang akan menggelar pilkades pada 25 November 2021 itu sebanyak 84 desa yang tersebar di 27 kecamatan di wilayah daratan dan kepulauan.
Semula, pelaksanaan pilkades di kabupaten paling timur Pulau Madura itu telah dijadwalkan pada 8 Juli 2021. Namun, sejak pemerintah memberlakukan PPKM darurat, Pemkab Sumenep menunda pelaksanaan pilkades hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Pemkab Sumenep selanjutnya melakukan konsultasi dengan Kemendagri setelah pemerintah mengumumkan Kabupaten Sumenep masuk level 3 PPKM dan angka penyebaran COVID-19 di wilayah itu mulai melandai.
Baca Juga: Habis Kulakan, Penjual Ikan Mati Mendadak di Pasar Sumenep, Warga Gempar
Hasilnya, Kemendagri memperbolehkan menggelar pilkades serentak dengan cacatan harus menerapkan protokol kesehatan ekstraketat.
Selain Sumenep, kabupaten lain di Pulau Madura yang juga telah menjadwalkan pelaksanaan pilkades serentak adalah Kabupaten Pamekasan dan Sampang.
Hanya saja, kepala daerah di Kabupaten Sampang menunda pelaksanaan pilkada hingga 2025, sedangkan di Kabupaten Pamekasan menunggu hingga cakupan vaksinasi di wilayah itu mencapai 70 persen. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Langsung Klaim! Nomor Kamu Menerima Saldo Sebar ShopeePay Gratis Sekarang Juga
-
Dukung Ekonomi Nasional, BRI Sukses Salurkan Rp55 Triliun ke UMKM dan Sektor Produktif
-
5 Fakta Menarik di Balik Resolusi Jihad KH Hasyim Asyari, Inspirasi Hari Santri 2025
-
GG, Kuota Habis? Rezeki Gamer Datang! Klaim Dana Kaget Gratis Hari Ini
-
Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pesantren Award 2025 dari Menteri Agama RI, Ini Komitmennya