SuaraJatim.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Mojokerto, Jawa Timur disorot Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA). Polisi didesak segera menetapkan tersangka kasus kejahatan seksual tersebut.
Diberitakan, bocah berusia 9 tahun diduga jadi korban pencabulan. Pelakunya diketahui ayah kandung sendiri berinisial TI (45).
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menilai, apa yang dilakukan oleh pelaku merupakan kejahatan seksual luar biasa. Maka, berdasar ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor O1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat diancam dengan pidana kurungan minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.
Arist menambahkan, pelaku juga bisa ditambahkan sepertiga dari pidana pokok, karena dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya memberikan perlindungan bagi anaknya. Penambahan hukuman sepertiga dari pidana pokoknya adalah bentuk rasa keadilan bagi korban. Sehingga penerapan hukum sungguh-sungguh membuat efek jera bagi para predator kejahatan seksual.
"Atas peristiwa ini dan demi keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kapolres Sidoarjo untuk segera menangkap dan menahan pelaku," ujarnya mengutip Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, Rabu (27/10/2021).
Komnas PA pun terus mendorong proses hukum dan terapi pemulihan psikis terhadap trauma korban, Arist menyebut pihaknya telah membetuk tim advokasi dan rehabilitasi sosial anak.
"Saya sudah minta kantor perwakilan Komnas Perlindungan Anak Kota Surabaya untuk menindaklanjuti kasus kejahatan seksual ini," tukasnya.
Kasus ini kembali muncul setelah ibu kandung korban berinisial AW menjelaskan belum ada penetapan status hukum terhadap terduga pelaku kejahatan seksual kepada anaknya. Selama enam bulan berlalu, ibu rumah tangga asal Jabon Sidoarjo, selaku ibu korban belum mendapatkan keadilan, atas tindakan kekerasan terhadap putrinya yang dilakukan mantan suami.
Peristiwa itu masih jelas membekas dan tidak pernah terlupakan sepanjang hidup Alinda, ibu korban mulai memberanikan diri menyampaikan kasus kejahatan seksual yang dialami putrinya, untuk mendapatkan keadilan melalui unggahan di media sosial Facebook.
Baca Juga: Nadiem Makarim Janji Hapus Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan, Bagaimana Caranya?
Pada unggahannya ibu korban mengeluhkan, kinerja kepolisian Polresta Sidoarjo yang belum menetapkan mantan suami sebagai tersangka atas tindakan kekerasan seksual terhadap anak buah hatinya itu. Unggahan ibu korban media sosial akhirnya menuai banyak komentar dari warganet.
Beberapa warganet menyarankan agar ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Jawa Timur, jika kepolisian setempat dalam hal ini Polresta Sidoarjo tidak menindaklanjuti laporan yang ia lakukan 6 bulan yang lalu.
Selain kekerasan seksual terhadap putri kandungnya itu, TI juga melakukan kekerasan fisik, yang mengakibatkan gendang telinga korban pecah dan gegar otak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital