SuaraJatim.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Mojokerto, Jawa Timur disorot Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA). Polisi didesak segera menetapkan tersangka kasus kejahatan seksual tersebut.
Diberitakan, bocah berusia 9 tahun diduga jadi korban pencabulan. Pelakunya diketahui ayah kandung sendiri berinisial TI (45).
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menilai, apa yang dilakukan oleh pelaku merupakan kejahatan seksual luar biasa. Maka, berdasar ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor O1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat diancam dengan pidana kurungan minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.
Arist menambahkan, pelaku juga bisa ditambahkan sepertiga dari pidana pokok, karena dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya memberikan perlindungan bagi anaknya. Penambahan hukuman sepertiga dari pidana pokoknya adalah bentuk rasa keadilan bagi korban. Sehingga penerapan hukum sungguh-sungguh membuat efek jera bagi para predator kejahatan seksual.
"Atas peristiwa ini dan demi keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kapolres Sidoarjo untuk segera menangkap dan menahan pelaku," ujarnya mengutip Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, Rabu (27/10/2021).
Komnas PA pun terus mendorong proses hukum dan terapi pemulihan psikis terhadap trauma korban, Arist menyebut pihaknya telah membetuk tim advokasi dan rehabilitasi sosial anak.
"Saya sudah minta kantor perwakilan Komnas Perlindungan Anak Kota Surabaya untuk menindaklanjuti kasus kejahatan seksual ini," tukasnya.
Kasus ini kembali muncul setelah ibu kandung korban berinisial AW menjelaskan belum ada penetapan status hukum terhadap terduga pelaku kejahatan seksual kepada anaknya. Selama enam bulan berlalu, ibu rumah tangga asal Jabon Sidoarjo, selaku ibu korban belum mendapatkan keadilan, atas tindakan kekerasan terhadap putrinya yang dilakukan mantan suami.
Peristiwa itu masih jelas membekas dan tidak pernah terlupakan sepanjang hidup Alinda, ibu korban mulai memberanikan diri menyampaikan kasus kejahatan seksual yang dialami putrinya, untuk mendapatkan keadilan melalui unggahan di media sosial Facebook.
Baca Juga: Nadiem Makarim Janji Hapus Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan, Bagaimana Caranya?
Pada unggahannya ibu korban mengeluhkan, kinerja kepolisian Polresta Sidoarjo yang belum menetapkan mantan suami sebagai tersangka atas tindakan kekerasan seksual terhadap anak buah hatinya itu. Unggahan ibu korban media sosial akhirnya menuai banyak komentar dari warganet.
Beberapa warganet menyarankan agar ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Jawa Timur, jika kepolisian setempat dalam hal ini Polresta Sidoarjo tidak menindaklanjuti laporan yang ia lakukan 6 bulan yang lalu.
Selain kekerasan seksual terhadap putri kandungnya itu, TI juga melakukan kekerasan fisik, yang mengakibatkan gendang telinga korban pecah dan gegar otak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Profil Maidi, Wali Kota Madiun: 7 Fakta dan Kontroversi Sebelum OTT KPK
-
OTT KPK di Madiun: 7 Fakta Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR yang Menyeret Wali Kota
-
8 Fakta Kronologi OTT KPK di Madiun, Wali Kota Ikut Dibawa ke Jakarta
-
Melampaui Target! Realisasi Investasi Jatim 2025 Tembus Rp147,7 Triliun
-
Perkuat Pendidikan, Khofifah Resmikan Fasilitas dan Revitalisasi 22 SMA/SMK/SLB