SuaraJatim.id - Islam melarang tato. Tapi bagaimana jika ada muslim bertato taubat? Apakah tato harus dihapus kalau sudah taubat?
Tato merupakan tanda pada tubuh yang dihasilkan dengan memasukkan zat pewarna ke lapisan kulit dengan menggunakan jarum.
Alasan dalam pembuatan tato ini dilakukan untuk melukis bagian tubuh dengan berbagai macam gambar yang diinginkan.
Menurut Islam pembuatan tato haram. Para ulama juga bersepakat bahwa penggunaan tato merupakan perbuatan haram.
Baca Juga: Apakah Tato Harus Dihapus Kalau Sudah Taubat? Ini Jawaban Ustadz Dasad Latif
Hal itu berlaku bagi orang yang bertato maupun pembuat tato. Rasulullah SAW dalam hadistnya bersabda tentang larangan tato yang berbunyi sebagai berikut.
“Allah melaknat wanita pembuat tato dan yang bertato wanita yang dicukur alis dan dikikir giginya dengan tujuan mempercantik diri,” (HR Bukhori no 4604 5587 Muslim No 2125 Ibnu Hibban No 5504 Ad Darimi No 2647 Abu Ya’la No 5141).
Haramnya tato ini berkenaan dengan merubah bentuk ciptaan Allah SWT, melakukannya dengan melukai diri, hingga tato juga mengandung najis yakni darah yang menggumpal.
Namun bagaimana jika seseorang yang sudah terlanjur memiliki tato dalam tubuhnya lantas telah bertaubat atas dosa dan kesalahannya?
Apakah wajib untuk menghapus tatonya atau membiarkannya karena menghapus tato memiliki risiko membahayakan tubuh?
Baca Juga: Surat Al Kahfi Ayat 1-10: Manfaat dan Keutamaan Selamat dari Kiamat dan Dajjal
Dalam kanal YouTube Ustadz Das’ad Latif menjelaskan mengenai apakah tato harus dihapus kalau sudah taubat.
“Bagaimana itu tato? Tidak harus kamu hapus”, ucap Ustadz Das’ad Latif.
Maksud dari pernyataan Ustadz Das’ad Latif jika menghapus tato tidak memungkinkan karena harus melukai tubuh dan dikhawatirkan beresiko kehilangan fungsi organ pada tubuh maka hukumnya tidak wajib untuk dilakukan.
“Bahwa bagian tubuh yang ditato menjadi najis karena darahnya tertahan di kulit tersebut. Karenanya maka tato tersebut wajib dihilangkan meskipun harus sampai melukai kulit. Kecuali jika dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak, cacat atau hilangnya fungsi organ tubuh yang ditato. Dalam kondisi demikian, maka tatonya boleh dibiarkan, dan cukuplah taubat untuk menghapus dosanya.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari bi Syarhi Shahih al-Bukhari, Bairut-Dar al-Ma'rfifah, 1379 H, juz, X, h. 372)
Ustadz Das’ad Latif juga menambahkan, “Boleh dihapus baiknya kalau mampu, kalau tidak? Sudah Allah Maha Pengasih”.
Tato wajib untuk dihilangkan jika proses melakukannya dengan cara aman dan tidak membahayakan fungsi tubuh yang menyebabkan kecatatan.
Berita Terkait
-
Puluhan Pesantren Haramkan Sound Horeg, Pemilik Protes Keras: Jangan Cuma Kami, Karaoke Juga Haram
-
Fatwa Haram Tak Cukup, 3 Langkah Ini Didesak untuk Tuntaskan Masalah Sound Horeg
-
Bukan Cuma Berisik! Ini 3 Alasan Utama Sound Horeg Difatwakan Haram oleh Forum Kiai
-
Bikin Heboh Lagi, Olla Ramlan Langsung Pamer Tato Baru Setelah Lepas Hijab
-
Prabowo Umrah di Mekkah: Intip Suasana dan Rangkaian Ritual yang Dilakukan!
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat
-
Iqbal Sandira: Setiap Gamer Bebas Pilih Gaya Bermain Perspektif Zeusx Marketplace
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?