SuaraJatim.id - Islam melarang tato. Tapi bagaimana jika ada muslim bertato taubat? Apakah tato harus dihapus kalau sudah taubat?
Tato merupakan tanda pada tubuh yang dihasilkan dengan memasukkan zat pewarna ke lapisan kulit dengan menggunakan jarum.
Alasan dalam pembuatan tato ini dilakukan untuk melukis bagian tubuh dengan berbagai macam gambar yang diinginkan.
Menurut Islam pembuatan tato haram. Para ulama juga bersepakat bahwa penggunaan tato merupakan perbuatan haram.
Hal itu berlaku bagi orang yang bertato maupun pembuat tato. Rasulullah SAW dalam hadistnya bersabda tentang larangan tato yang berbunyi sebagai berikut.
“Allah melaknat wanita pembuat tato dan yang bertato wanita yang dicukur alis dan dikikir giginya dengan tujuan mempercantik diri,” (HR Bukhori no 4604 5587 Muslim No 2125 Ibnu Hibban No 5504 Ad Darimi No 2647 Abu Ya’la No 5141).
Haramnya tato ini berkenaan dengan merubah bentuk ciptaan Allah SWT, melakukannya dengan melukai diri, hingga tato juga mengandung najis yakni darah yang menggumpal.
Namun bagaimana jika seseorang yang sudah terlanjur memiliki tato dalam tubuhnya lantas telah bertaubat atas dosa dan kesalahannya?
Apakah wajib untuk menghapus tatonya atau membiarkannya karena menghapus tato memiliki risiko membahayakan tubuh?
Baca Juga: Apakah Tato Harus Dihapus Kalau Sudah Taubat? Ini Jawaban Ustadz Dasad Latif
Dalam kanal YouTube Ustadz Das’ad Latif menjelaskan mengenai apakah tato harus dihapus kalau sudah taubat.
“Bagaimana itu tato? Tidak harus kamu hapus”, ucap Ustadz Das’ad Latif.
Maksud dari pernyataan Ustadz Das’ad Latif jika menghapus tato tidak memungkinkan karena harus melukai tubuh dan dikhawatirkan beresiko kehilangan fungsi organ pada tubuh maka hukumnya tidak wajib untuk dilakukan.
“Bahwa bagian tubuh yang ditato menjadi najis karena darahnya tertahan di kulit tersebut. Karenanya maka tato tersebut wajib dihilangkan meskipun harus sampai melukai kulit. Kecuali jika dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak, cacat atau hilangnya fungsi organ tubuh yang ditato. Dalam kondisi demikian, maka tatonya boleh dibiarkan, dan cukuplah taubat untuk menghapus dosanya.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari bi Syarhi Shahih al-Bukhari, Bairut-Dar al-Ma'rfifah, 1379 H, juz, X, h. 372)
Ustadz Das’ad Latif juga menambahkan, “Boleh dihapus baiknya kalau mampu, kalau tidak? Sudah Allah Maha Pengasih”.
Tato wajib untuk dihilangkan jika proses melakukannya dengan cara aman dan tidak membahayakan fungsi tubuh yang menyebabkan kecatatan.
Berita Terkait
-
Indonesia Mulai Langkah Investasi di Proyek King Salman Gate lewat BPKH
-
Sheila Marcia Hapus Tato, Ada Hubungannya dengan Mantan Suami
-
Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
-
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
-
Stop Menunda! 6 Alasan Umrah di Usia Muda Lebih Menguntungkan!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak