SuaraJatim.id - Islam melarang tato. Tapi bagaimana jika ada muslim bertato taubat? Apakah tato harus dihapus kalau sudah taubat?
Tato merupakan tanda pada tubuh yang dihasilkan dengan memasukkan zat pewarna ke lapisan kulit dengan menggunakan jarum.
Alasan dalam pembuatan tato ini dilakukan untuk melukis bagian tubuh dengan berbagai macam gambar yang diinginkan.
Menurut Islam pembuatan tato haram. Para ulama juga bersepakat bahwa penggunaan tato merupakan perbuatan haram.
Hal itu berlaku bagi orang yang bertato maupun pembuat tato. Rasulullah SAW dalam hadistnya bersabda tentang larangan tato yang berbunyi sebagai berikut.
“Allah melaknat wanita pembuat tato dan yang bertato wanita yang dicukur alis dan dikikir giginya dengan tujuan mempercantik diri,” (HR Bukhori no 4604 5587 Muslim No 2125 Ibnu Hibban No 5504 Ad Darimi No 2647 Abu Ya’la No 5141).
Haramnya tato ini berkenaan dengan merubah bentuk ciptaan Allah SWT, melakukannya dengan melukai diri, hingga tato juga mengandung najis yakni darah yang menggumpal.
Namun bagaimana jika seseorang yang sudah terlanjur memiliki tato dalam tubuhnya lantas telah bertaubat atas dosa dan kesalahannya?
Apakah wajib untuk menghapus tatonya atau membiarkannya karena menghapus tato memiliki risiko membahayakan tubuh?
Baca Juga: Apakah Tato Harus Dihapus Kalau Sudah Taubat? Ini Jawaban Ustadz Dasad Latif
Dalam kanal YouTube Ustadz Das’ad Latif menjelaskan mengenai apakah tato harus dihapus kalau sudah taubat.
“Bagaimana itu tato? Tidak harus kamu hapus”, ucap Ustadz Das’ad Latif.
Maksud dari pernyataan Ustadz Das’ad Latif jika menghapus tato tidak memungkinkan karena harus melukai tubuh dan dikhawatirkan beresiko kehilangan fungsi organ pada tubuh maka hukumnya tidak wajib untuk dilakukan.
“Bahwa bagian tubuh yang ditato menjadi najis karena darahnya tertahan di kulit tersebut. Karenanya maka tato tersebut wajib dihilangkan meskipun harus sampai melukai kulit. Kecuali jika dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak, cacat atau hilangnya fungsi organ tubuh yang ditato. Dalam kondisi demikian, maka tatonya boleh dibiarkan, dan cukuplah taubat untuk menghapus dosanya.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari bi Syarhi Shahih al-Bukhari, Bairut-Dar al-Ma'rfifah, 1379 H, juz, X, h. 372)
Ustadz Das’ad Latif juga menambahkan, “Boleh dihapus baiknya kalau mampu, kalau tidak? Sudah Allah Maha Pengasih”.
Tato wajib untuk dihilangkan jika proses melakukannya dengan cara aman dan tidak membahayakan fungsi tubuh yang menyebabkan kecatatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Gus Ipul: PBNU Mulai Siapkan Agenda Muktamar Agustus 2026
-
Luar Biasa! Gadis Pemandu Karaoke Madiun Bagikan Takjil Hasil Keringat Sendiri
-
Dekopinwil Jatim 2025-2030 Dilantik, Gubernur Khofifah: Peran Koperasi Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
THR Cair? Saatnya Manfaatkan Promo BRI Buat Belanja Lebaran Lebih Untung
-
Dari UMKM Desa ke Pasar Global, TSDC Bali Tumbuh Bersama BRI