Beberapa hari lalu, dirinya mulai memberanikan diri menyampaikan kasus kekerasan anak di bawah umur yang dialami putrinya untuk mendapatkan keadilan melalui unggahan di media sosial facebook.
Dalam unggahannya, ibu korban mengeluhkan terkait kinerja Polresta Sidoarjo yang belum menetapkan mantan suaminya sebagai tersangka.
Alinda Widayani merasa belum mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan terhadap putrinya yang dilakukan mantan suaminya tersebut.
Kasus ini juga mengundang keprihatinan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Arist Merdeka menyesalkan atas kekerasan terhadap anak kandung, yang dilakukan TI (35).
Baca Juga: Sering Pulang ke Sidoarjo, Via Vallen Ungkap Ketakutan Terbesarnya Tiap Sampai Rumah
Menurut Arist, anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.
"UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Sirait.
Atas peristiwa ini dan demi keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kapolres Sidoarjo untuk segera menangkap dan menahan pelaku. "Saya sudah minta kantor perwakilan Komnas Perlindungan Anak Kota Surabaya untuk menindaklanjuti kasus kekerasan anak di bawah umur ini," ujar Arist.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar S Setjo menegaskan, kasus ini sudah ditindaklanjuti. "Yang bersangkutan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Tampang Para Pelaku Pengeroyokan di GOR Delta Sidoarjo Hingga Tewaskan 1 Orang
Berita Terkait
-
Tampar Anak SD hingga Trauma ke Sekolah, Anggota DPR Aceh Tak Dipenjara, Kok Bisa?
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Sidoarjo
-
41 Kasus Anak Korban Pornografi Lewat Medsos, KPAI: Karena Orang Tua Gaptek
-
PSIM Yogyakarta Selangkah Lagi Promosi ke Liga 1 Musim Depan
-
Ayah Banting Anak di Bekasi Ditangkap, Terancam 3,5 Tahun Penjara
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan