Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:04 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]

"UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Sirait.

Atas peristiwa ini dan demi keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kapolres Sidoarjo untuk segera menangkap dan menahan pelaku. "Saya sudah minta kantor perwakilan Komnas Perlindungan Anak Kota Surabaya untuk menindaklanjuti kasus kekerasan anak di bawah umur ini," ujar Arist.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar S Setjo menegaskan, kasus ini sudah ditindaklanjuti. "Yang bersangkutan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Sering Pulang ke Sidoarjo, Via Vallen Ungkap Ketakutan Terbesarnya Tiap Sampai Rumah

Load More