SuaraJatim.id - Bendahara UPK Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Jabon Kabupaten Mojokerto menjadi tersangka kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Nilai uang yang dikorupsi mencapai Rp 1,6 miliar. Wanita 52 tahun itu diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat setelah diduga menyelewengkan dana PNPM tersebut.
Seperti dijelaskan Kepala Kejari Sidoarjo Arief Zahrulyani, modus tersangka yang juga warga Jabon itu adalah memanipulasi pengajuan dan pertanggungjawaban SSP dari tahun 2016 sampai 2017.
"Kerugian negaranya mencapai Rp 1,6 miliar," katanya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (19/10/2021).
Arief menambahkan, seharusnya dana itu bisa cair ke masyarakat. Tetapi dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri. Layaknya SSP fiktif, nama sejumlah kelompok masyarakat dimanfaatkan untuk pengajuan dana PNPM.
Tetapi dana yang sudah cair tidak diteruskan ke masyarakat.
Tersangka ditahan dari hari ini (18/10) sampai 6 November. Termasuk untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Di Rutan Kelas 1 Surabaya," katanya menegaskan.
Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji penjara. Ia dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang tentang tindak pidana korupsi. Peyidik Kejari Sidoarjo juga masih mendalami kasus tersebut.
Baca Juga: Korupsi Uang Senilai Rp1,6 Miliar, Bendahara UPK PNPM Jabon Ditahan Kejari Sidoarjo
Tujuanya untuk mengupas kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Berita Terkait
-
Korupsi Uang Senilai Rp1,6 Miliar, Bendahara UPK PNPM Jabon Ditahan Kejari Sidoarjo
-
Tambah Cerdas Saja, Narkoba Diselundupkan ke Lapas Porong Sidoarjo Dalam Speaker Aktif
-
Alex Noerdin Ditangkap Kejagung, Dodi Reza Alex Ditangkap KPK
-
Transaksi Keuangan di Lapas Sidoarjo Kini Bagi Para Napi Dianjurkan Pakai Nontunai
-
Sambil Menangis, Terdakwa Korupsi Bupati Juarsah Bacakan Pledoi
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit