Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 19 Oktober 2021 | 10:02 WIB
Tersangka kasus korupsi dana PNPM Sidoarjo [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Bendahara UPK Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Jabon Kabupaten Mojokerto menjadi tersangka kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Nilai uang yang dikorupsi mencapai Rp 1,6 miliar. Wanita 52 tahun itu diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat setelah diduga menyelewengkan dana PNPM tersebut.

Seperti dijelaskan Kepala Kejari Sidoarjo Arief Zahrulyani, modus tersangka yang juga warga Jabon itu adalah memanipulasi pengajuan dan pertanggungjawaban SSP dari tahun 2016 sampai 2017.

"Kerugian negaranya mencapai Rp 1,6 miliar," katanya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Korupsi Uang Senilai Rp1,6 Miliar, Bendahara UPK PNPM Jabon Ditahan Kejari Sidoarjo

Arief menambahkan, seharusnya dana itu bisa cair ke masyarakat. Tetapi dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri. Layaknya SSP fiktif, nama sejumlah kelompok masyarakat dimanfaatkan untuk pengajuan dana PNPM.

Tetapi dana yang sudah cair tidak diteruskan ke masyarakat.

Tersangka ditahan dari hari ini (18/10) sampai 6 November. Termasuk untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Di Rutan Kelas 1 Surabaya," katanya menegaskan.

Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji penjara. Ia dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang tentang tindak pidana korupsi. Peyidik Kejari Sidoarjo juga masih mendalami kasus tersebut.

Baca Juga: Tambah Cerdas Saja, Narkoba Diselundupkan ke Lapas Porong Sidoarjo Dalam Speaker Aktif

Tujuanya untuk mengupas kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Load More