SuaraJatim.id - Polisi akhirnya membeku sejumlah pemuda pelaku pengeroyokan di kawasan GOR Delta Sidoarjo, Minggu (24/10/2021).
Tiga pemuda dibekuk yakni WPR, ABO dan DM. Ketiganya terlibat pengeroyokan di GOR hingga menewaskan satu orang. Pelaku bukan hanya tiga ini. Masih ada tiga orang lagi yang saat ini masih diburu polisi.
Sebelumnya, kasus pengeroyokan ini menghebohkan warga sekitar GOR. Kasus bermula saat ketiga korban HP, S dan KA ngopi di sebuah warkop di kawasan GOR.
Kemudian di warkop sebelahnya, datanglah WPR bersama V salah satu pelaku (DPO) untuk ngopi. Saat HP dan KA menggoda pelayan warkop tempat ngopi WPR dan V, salah satu pelaku tersinggung.
Merasa yang digoda adalah kekasihnya, V dibantu WPR pun mendatangi HP. Hingga terjadilah adu mulut dan saling dorong. Perselisihan semakin memanas, ditambah pengaruh minuman keras yang dikonsumsi para pelaku.
Tidak berselang lama, saat HP hendak pergi meninggalkan warkop datanglah WPR bersama gerombolannya naik motor untuk mengeroyok HP dan kawan-kawannya. Demikian dijelaskan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro Selasa (26/10/2021).
"Selain sebagian pelaku menghajar korban dengan tangan kosong. Beberapa pelaku lain juga memukuli korban menggunakan kayu dan gitar," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Meskipun sempat dihajar para tersangka, korban HP berhasil kabur lari dan memanjat tembok GOR. Namun, menyisakan korban KA dan S.
Keduanya sempat berupaya melarikan diri, sayangnya berhasil diadang kawanan pengeroyok lainnya. Lalu keduanya dibawa masuk kembali ke kawasan GOR, tepatnya di depan kolam renang GOR.
Baca Juga: 5 Artis Dapat Perlakuan Tak Terduga dari Fans, Yayan Ruhian Dipukul Bule Inggris
"Di depan kolam renang GOR, KA dan S kembali dihajar para tersangka WPR, ABP dan DM termasuk dibantu V, P dan A yang berstatus DPO," ujarnya.
"Kondisi paling parah menimpa KA, karena selain dihajar dengan pukulan tangan kosong dan ditendang juga dipukuli kayu. Akibatnya setelah sempat dirawat di rumah sakit, KA meninggal dunia," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WPR dikenai ancaman hukuman penjara 12 tahun sesuai pasal 170 ayat 2 ke – 3e KUHP. Tersangka ABP dikenai ancaman hukuman 9 tahun penjara seperti dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke – 2e KUHP.
Sedangkan tersangka DM ancaman hukumannya 9 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat 3 KUHP.
Berita Terkait
-
5 Artis Dapat Perlakuan Tak Terduga dari Fans, Yayan Ruhian Dipukul Bule Inggris
-
Rumah Pengusaha Gas Elpiji di Padang Digasak Pencuri, Satu Korban Tewas
-
Viral Pemotor Masuk Tol Waru Gegara Ikuti Google Maps, Malah Dikerjai Pengendara Mobil
-
Pulau Lumpur Lapindo Sidoarjo Akan Dikembangkan, Begini Rencananya..
-
Perempuan Bendahara UPK Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi PNPM Rp 1,6 Miliar
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
BRI Perkuat Kinerja Lewat Layanan Emas dan Digital Tring!
-
Gunung Semeru Ditutup Total Usai Erupsi, Ratusan Pendaki Bertahan di Ranu Kumbolo!
-
Status Gunung Semeru Level Awas! Warga Diminta Jauhi Zona Berbahaya
-
Gunung Semeru Meletus, Kolom Abu Capai 2.000 Meter!
-
CEK FAKTA: Puan Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Benarkah?