SuaraJatim.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, membuat aturan baru terkait perjalanan jarak jauh, yakni untuk tes PCR maksimal 3 x 24 jam.
Aturan baru ini dibuat mengingat saat ini jumlah penumpang kereta api semakin banyak. Hal ini disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko.
Irfan mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," katanya, seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/10/2021).
Ixfan menegaskan, PT KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.
"Kami selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata Ixfan.
Sementara itu, persyaratan bagi yang melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh selain harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama, calon penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Baca Juga: Diskes Balikpapan akan Cek Soal Perbedaan Hasil Tes PCR Laboratorium
Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.
Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan.
Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Selama menggunakan layanan KAI, penumpang juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Berita Terkait
-
Diskes Balikpapan akan Cek Soal Perbedaan Hasil Tes PCR Laboratorium
-
Koalisi Sipil Duga PCR Jadi Syarat Terbang Demi Habiskan Stok Reagen Sebelum Kedaluarsa
-
Koalisi Sipil Ungkap Perputaran Uang Bisnis Tes PCR Lebih Dari Rp23 Triliun
-
Koalisi Sipil: Syarat Wajib Tes PCR di Transportasi Untungkan Pebisnis Alat Kesehatan
-
Epidemiolog Sarankan Tes PCR Gratis Tapi Karantina Diperketat
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Luar Biasa! Gadis Pemandu Karaoke Madiun Bagikan Takjil Hasil Keringat Sendiri
-
Dekopinwil Jatim 2025-2030 Dilantik, Gubernur Khofifah: Peran Koperasi Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
THR Cair? Saatnya Manfaatkan Promo BRI Buat Belanja Lebaran Lebih Untung
-
Dari UMKM Desa ke Pasar Global, TSDC Bali Tumbuh Bersama BRI
-
Genteng Lokal Kian Diburu, UMKM Majalengka Catat Omzet Ratusan Juta