SuaraJatim.id - Ratusan handphone hasil selundupan milik warga binaan Rutan Banjarsari, Gresik disita petugas. Telepon genggam hasil tangkapan itu kemudian ditenggelamkan ke air asin.
Upaya ini dianggap sebagai bentuk efek jera, agar para narapidana yang melanggar aturan tidak mengulangi kesalahannya.
Kepala Rutan Gresik Aris Sakuriyadi mengatakan, sebelum ditenggelamkan, petugas menghancurkan telepon tersebut menggunakan palu. Setelah dipastikan tidak berfungsi, petugas baru menenggelamkan handphone ke aquarium bervolume 4 meter kubik.
"Ratusan handphone sitaan itu didapatkan sejak Januari 2021. Semuanya merupakan hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan," katanya, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Ribuan Video Penganiayaan Narapidana di Penjara Rusia Bocor, Ada yang Diperkosa
Menurut Aris petugas sudah rutin melakukan razia di blok hunian setiap sepekan sekali. Kendati demikian masih saja ada barang yang lolos diselundupkan oleh mereka. Untuk itu kedepan, pihaknya akan lebih teliti lagi dalam melakukan penjagaan. Terutama saat memeriksa barang yang boleh masuk dan tidak ke dalam Rutan.
"Kami juga ada penggeledahan tentatif yang bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Biasanya penggeledahan ini tak ditentukan kapan dan waktunya," jelasnya.
Selain itu, untuk sanksi bagi pelanggar hukumannya bervariasi. Mulai dari penempatan warga binaan di ruang tutupan sunyi atau ruang isolasi, hingga tidak mendapatkan hak remisi. Jangka waktu penempatan di ruang isolasi juga bermacam-macam, mulai 6 hari, 12 hari hingga 18 hari.
Hukuman para napi pelanggar aturan itu sudah disesuikan dengan amanah Permenkumham nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan.
"Semuanya tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran berat warga binaan juga bisa kehilangan haknya seperti hak untuk mendapatkan remisi, hak untuk mendapatkan cuti bersyarat, bebas bersyarat dan hak-hak lainnya," bebernya.
Baca Juga: Narapidana Terorisme Jaringan JAD Buat Pengakuan Mencengangkan
Kendati demikian, Aris menyebut, langkah hukuman bagi pelanggar adalah upaya terkahir. Sebab dirinya mengaku sering melakukan sosialisasi kepada siapa saja warga binaan yang menyeleundupkan handphone agar sukarela menyerahkan diri.
Berita Terkait
-
Hasil Proliga 2025: Duel Sengit, Gresik Petrokimia Bekuk Jakarta Pertamina
-
Hasil Final Four Proliga 2025: Jakarta Popsivo Polwan Bekuk Gresik Petrokimia
-
Megawati Lanjut Karier di Gresik, Jumlah Follower KOVO Merosot Jauh Timpang dengan PBVSI
-
Megawati Merapat ke Gresik Petrokimia Usai Tinggalkan Red Sparks Jelang Final Four Proliga 2025
-
BMW Terbang di Jalan Tol Jadi Perhatian Internasional, Indonesia Mendunia
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan
-
Batik Tulis Lokal Go Internasional dengan Dukungan BRI
-
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!