SuaraJatim.id - Cara mandi wajib. Mandi wajib atau mandi junub diperuntukan bagi mereka yang dalam keadaan junub. Disebut junub ketika seseorang mengalami salah satu dari dua hal. Yang pertama keluarnya air mani dari alat kelamin laki-laki atau perempuan, baik karena mimpi basah, mempermainkannya ataupun gairah yang ditimbulkan penglihatan atau pikiran.
Yang kedua adalah jimak atau berhubungan seksual, meskipun tidak mengelarkan mani. Persoalan mandi wajib perlu untuk diketahui, karena berkaitan dengan ibadah-ibadah lain, baik yang fardhu maupun sunnah.
Larang bagi orang yang dalam keadaan junub adalah, tidak boleh melaksanakan shalat, berdiam diri atau duduk di masjid, mengelilingi ka’bah, melafalkan ayat Al-qur’an dan menyentuh mushaf.
Lalu bagaimana cara mandi wajib atau mandi junub yang benar? Berikut tata cara untuk melakukannya.
Baca Juga: Stratifikasi Sosial, Proses, Ukuran, dan Jenisnya
Yang pertama adalah Niat, semua sesuatu tentu berasal dari niatnya. Maka dari itu, termasuk pada pelaksanaan mandji wajibpun harus diawali dari niat.
Untuk bacaan niatnya "Nawaitul ghusla li raf’il janabati”
Artinya: "Saya berniat mandi untuk menghilangkan junub”.
Setelah itu bisa dilanjutkan dengan membaca bismillah, sebagai awalan untuk mensucikan diri. Hal tersebut disebabkan ada banyak “bismillah” jika dibacakan seorang muslim dalam aktivitasnya.
Baca Juga: Infeksi Kutu Kemaluan, Kenali Penyebab dan Cara Mengobatinya
2. Membasuh Seluruh Anggota Tubuh Yang Zahir
Berita Terkait
-
Kisah Pilu Bocah Laki-laki yang Jebloskan Ibu ke Penjara Karena Membunuh Adiknya
-
Bacaan Niat, Tata Cara dan Doa Mandi Wajib Sebelum Salat Idul Fitri 1446 H
-
Sudah Mandi Wajib Idul Fitri dengan Benar? Cek Niat dan Tata Cara Sesuai Sunnah di Sini!
-
Sebelum Erupsi Setinggi 8.000 Meter, Gunung Lewotobi Alami Gempa Vulkanik Selama Sepekan
-
BNPB Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa Akibat Erupsi Gunung Lewotobi
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
Terkini
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya