SuaraJatim.id - Batasan aurat adalah anggota suatu badan yang tidak diperbolehkan untuk ditampakkan atau diperlihatkan. Batas aurat wanita tidak boleh diperlihatkan kepada kaum lelaki. Di dalam hukum Islam perintah menutup aurat adalah sebuah kewajiban yang harus dijalankan.
Imam Nawawi menjelaskan aurat itu sama seperti aib, kurang, dan jelek. Maka beliau mengatakan bahwa aurat wajib hukumnya untuk ditutup dari pandangan manusia.
Ibnu Qasim Al Ghazzi juga menjelaskan bahwa aurat perempuan wajib ditutup dari pandangan kaum lelaki bukan hanya saat melaksanakan ibadah sholat saja, tetapi dalam di luar sholat juga aurat itu harus ditutup kecuali jika dalam keadaan sedang melakukan mandi.
Beberapa kalangan ulama Syafi’iyah yang menjelaskan bahwa seluruh badan wanita itu merupakan aurat, maka mereka berpendapat bahwa seorang perempuan wajibnya menggunakan cadar. Namun kewajiban dari memakai cadar ini masih diperselisihkan.
Baca Juga: Jangan Besar Kepala, Ini Doa Ketika Dipuji dalam Islam
Batasan aurat wanita muslimah saat melaksanakan ibadah sholat adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan juga kedua telapak tangan.
Jumhur Ulama sepakat bahwa aurat wanita yang wajib ditutup ketika sholat adalah segenap anggota tubuhnya, secuali muka dan telapak tangan nya. Muka dan dua telapak tangan itu, menurut Sayyid Sabiq adalah bahagian tubuh yang dibolehkan tampak sesuai dengan kalimat illaa mââ zâhâ minhââ dalam Al Quran Surat Annur (24): 31.4
Ibnu Taimiyah menjelaskan bahawa Abu Hanifah membolehkan telapak kaki wanita tanpak dalam sholat, dan ini adalah pendapat yang paling kuat. Dalam mazhab Syafi’i batasan aurat wanita adalah telapak tangan termasuk punggung bagian telapak tangan, jari-jari tangan sampai batas pergelangan kedua tangan.
Dari penjelasan itu maka aurat wanita tersebut, bagian tangan dan kaki merupakan aurat termasuk anggota badan juga. Dengan demikian, kalau bagian yang sudah disebutkan di atas, hanya dibalut dengan baju yang tidak longgar atau ketat, maka itu berarti aurat dari perempuan itu belum lah tertutup.
Baca Juga: Jawab Perihal Perempuan Pakai Kemben, Menag Yaqut Singgung Syiar Islam
Aurat wanita baligh disebutkan ada empat yakni:
- Antara lutut sampai pusar, seperti saat berhadapan dengan lelaki yang masih mahramnya, atau wanita selain keluarga.
- Ketika berada dihadapan wanita kafir walaupun hanya satu orang saja, maka perempuan tidak dibolehkan menampakkan aurat seperti keadaan beraktivitas di dalam rumah.
- Menutup seluruh anggota badan terkecuali wajah dan telapak tangan saat melakukan ibadah sholat.
- Seluruh tubuh dapat ditutup kecuali wajah dan telapak tangan, ketika sedang ada laki-laki asing yang bukan mahramnya.
Tujuan ditutupnya batasan aurat yang ada dalam wanita muslimah adalah untuk menghindarkan dari sifat zina. Sifat zina adalah perbuatan yang tidak disukai oleh Allah swt. Selain itu, juga akan meningkatkan ketakwaan perempuan muslimah kepada Allah Swt karena mematuhi aturan yang dianjurkan dalam Islam.
Pembicaraan masalah aurat selalu saja mengacu kepada dua ayat Alquran yaitu Surat Annur (32): 31 dan Al Ahzab (34): 59. Pada dasarnya tidak ada perselisihan pendapat mengenai kewajiban menutup aurat. Yang diperselisihkan adalah batas- batas aurat wanita dan bagian-bagian tubuh yang boleh kelihatan.
Al Qurtubi mengatakan bahwa menurut kebiasaan adat dan ibdah dalam Islam, wajah dan dua telapak tangan itulah yang biasanya kelihatan, sehingga pengecualian dalam ayat 31 Surat Annur merujuk kepada dua bagian tubuh tersebut.
Kewajiban menutup aurat adalah juga dimaksudkan untuk membedakan antara wanita terhormat dan wanita jalanan. Hal ini berdasarkan sebab turunnya ayat tersebut. Menurut Al Qurthubiy, ayat 59 dari Surat Al Ahzab turun sebagai teguran atas kebiasaan wanita-wanita Arab yang keluar rumah tanpa mengenakkan jilbab.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Jemaah Haji Indonesia Mulai Meninggalkan Mina
-
Prosesi Lempar Jumrah Aqabah Dimulai, Jamaah Haji Berbondong-bondong ke Mina
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Nikah Massal Gratis dari Kemenag, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
-
Kisah Mualaf Ustaz Yahya Waloni, Bertemu Penjual Ikan yang Tak Bisa Dilihat Semua Orang
-
Pelaksanaan Salat Idul Adha di Berbagai Daerah Indonesia
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah, Mulai Rp 65 Jutaan dan Cocok untuk Anak Muda!
-
Striker Jepang Akui Mudah Bikin Gol Indah ke Gawang Timnas Indonesia
Terkini
-
Online Rasa Offline, Wakil Ketua DPRD Jatim Kritik Pelaksanaan SPMB Jatim 2025
-
Siapa Cepat Dia Dapat! 3 Link Saldo DANA Kaget Siap Diklaim, Jangan Sampai Ketinggalan!
-
Khofifah Jamin Pasokan Air Pertanian di Jember Aman Dengan Mulai Pembangunan Spillway
-
Rekomendasi Mobil Bekas Eropa BMW Rp50 Jutaan: Penampilan Mewah, Harga Murah!
-
Tersedia 5 Link DANA Kaget Hari Ini! Klaim Sekarang dan Dapatkan Saldo Gratis