SuaraJatim.id - Batasan aurat adalah anggota suatu badan yang tidak diperbolehkan untuk ditampakkan atau diperlihatkan. Batas aurat wanita tidak boleh diperlihatkan kepada kaum lelaki. Di dalam hukum Islam perintah menutup aurat adalah sebuah kewajiban yang harus dijalankan.
Imam Nawawi menjelaskan aurat itu sama seperti aib, kurang, dan jelek. Maka beliau mengatakan bahwa aurat wajib hukumnya untuk ditutup dari pandangan manusia.
Ibnu Qasim Al Ghazzi juga menjelaskan bahwa aurat perempuan wajib ditutup dari pandangan kaum lelaki bukan hanya saat melaksanakan ibadah sholat saja, tetapi dalam di luar sholat juga aurat itu harus ditutup kecuali jika dalam keadaan sedang melakukan mandi.
Beberapa kalangan ulama Syafi’iyah yang menjelaskan bahwa seluruh badan wanita itu merupakan aurat, maka mereka berpendapat bahwa seorang perempuan wajibnya menggunakan cadar. Namun kewajiban dari memakai cadar ini masih diperselisihkan.
Batasan aurat wanita muslimah saat melaksanakan ibadah sholat adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan juga kedua telapak tangan.
Jumhur Ulama sepakat bahwa aurat wanita yang wajib ditutup ketika sholat adalah segenap anggota tubuhnya, secuali muka dan telapak tangan nya. Muka dan dua telapak tangan itu, menurut Sayyid Sabiq adalah bahagian tubuh yang dibolehkan tampak sesuai dengan kalimat illaa mââ zâhâ minhââ dalam Al Quran Surat Annur (24): 31.4
Ibnu Taimiyah menjelaskan bahawa Abu Hanifah membolehkan telapak kaki wanita tanpak dalam sholat, dan ini adalah pendapat yang paling kuat. Dalam mazhab Syafi’i batasan aurat wanita adalah telapak tangan termasuk punggung bagian telapak tangan, jari-jari tangan sampai batas pergelangan kedua tangan.
Dari penjelasan itu maka aurat wanita tersebut, bagian tangan dan kaki merupakan aurat termasuk anggota badan juga. Dengan demikian, kalau bagian yang sudah disebutkan di atas, hanya dibalut dengan baju yang tidak longgar atau ketat, maka itu berarti aurat dari perempuan itu belum lah tertutup.
Baca Juga: Jangan Besar Kepala, Ini Doa Ketika Dipuji dalam Islam
Aurat wanita baligh disebutkan ada empat yakni:
- Antara lutut sampai pusar, seperti saat berhadapan dengan lelaki yang masih mahramnya, atau wanita selain keluarga.
- Ketika berada dihadapan wanita kafir walaupun hanya satu orang saja, maka perempuan tidak dibolehkan menampakkan aurat seperti keadaan beraktivitas di dalam rumah.
- Menutup seluruh anggota badan terkecuali wajah dan telapak tangan saat melakukan ibadah sholat.
- Seluruh tubuh dapat ditutup kecuali wajah dan telapak tangan, ketika sedang ada laki-laki asing yang bukan mahramnya.
Tujuan ditutupnya batasan aurat yang ada dalam wanita muslimah adalah untuk menghindarkan dari sifat zina. Sifat zina adalah perbuatan yang tidak disukai oleh Allah swt. Selain itu, juga akan meningkatkan ketakwaan perempuan muslimah kepada Allah Swt karena mematuhi aturan yang dianjurkan dalam Islam.
Pembicaraan masalah aurat selalu saja mengacu kepada dua ayat Alquran yaitu Surat Annur (32): 31 dan Al Ahzab (34): 59. Pada dasarnya tidak ada perselisihan pendapat mengenai kewajiban menutup aurat. Yang diperselisihkan adalah batas- batas aurat wanita dan bagian-bagian tubuh yang boleh kelihatan.
Al Qurtubi mengatakan bahwa menurut kebiasaan adat dan ibdah dalam Islam, wajah dan dua telapak tangan itulah yang biasanya kelihatan, sehingga pengecualian dalam ayat 31 Surat Annur merujuk kepada dua bagian tubuh tersebut.
Kewajiban menutup aurat adalah juga dimaksudkan untuk membedakan antara wanita terhormat dan wanita jalanan. Hal ini berdasarkan sebab turunnya ayat tersebut. Menurut Al Qurthubiy, ayat 59 dari Surat Al Ahzab turun sebagai teguran atas kebiasaan wanita-wanita Arab yang keluar rumah tanpa mengenakkan jilbab.
Berita Terkait
-
Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
-
Hukum Menabung Emas Digital Menurut Islam Halal atau Haram? Ini Penjelasannya
-
Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam
-
Sihir, Ganja, Miras, Buku, dan Islam: Membongkar Pola Berpikir yang Dianggap Final oleh Masyarakat
-
12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
BRI Dorong Budaya Hemat Energi dan Keberlanjutan di Momentum Earth Hour
-
Transformasi Desa Tugu Selatan Lewat Kampung Koboi, Bukti Kekuatan Potensi Lokal
-
Link Resmi Pengumuman SNBP 2026 Kampus Unair Surabaya
-
Kasus Pemotor Tewas di Pacitan Berakhir Damai, Ini Fakta dan Kronologinya
-
BRI Perluas Layanan BRImo, Pembelian Obat Bisa Langsung Antar ke Rumah