Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 06 November 2021 | 11:00 WIB
Suami di Surabaya tebas pasutri tetangganya sendiri [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Seorang pria Surabaya harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan menganiaya tetangganya sendiri.

Inisial namanya MKY (47) warga Jalan Tenggilis Mulya Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek setempat sebab membacok tetangganya sendiri, yakni pasangan suami istri (pasutri) Taji dan Retno.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Ipda Dedy Setiawan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu malam (16/10/2021).

Kronologisnya, malam itu istri pelaku pulang mengadu telah dimarahi oleh korban. Emosi MKY lantas tersulut dan lantas mendatangi korban membawa parang dair rumah.

Baca Juga: Prediksi Super Big Match Arema FC vs Persebaya di BRI Liga 1 2021/2022

Parang tersebut dipakai melukai korban Taji. Melihat suaminya dianiaya, Retno mencoba membantu. Naas, MKY yang sudah gelap mata lalu menganiaya Retno.

"Akibat penganiayaan, TJ mengalami luka di kepala belakang dan tangan kiri. Istrinya mengalami luka di kepala belakang," ungkap Dedy, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (5/11/2021).

Dedy menjelaskan, usai kejadian korban mendapatkan perawatan medis. Kemudian melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diringkus di rumahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah parang sepanjang 40 centimeter, dan baju yang dikenakan tersangka beraksi.

Atas tindakan brutalnya itu, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga: Info Vaksin Surabaya 6 November 2021, Jangan Kendor Meski Sudah Longgar

"Tersangka ini masih tetangga korban. Dia menganiaya korban karena emosi istrinya sering dimaki korban dan disuruh menerima paket dari kurir ekspedisi," katanya menegaskan.

Load More